SAMPIT— Dua remaja pria ini memang tak boleh diberi ampun. Tega-teganya mereka memperkosa seorang anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun. Korban digilir bergantian.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial RI (16) dan diperkosa oleh YS dan SR di sebuah gudang pengolahan sampah di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Kapolsek Kota Besi Iptu Sugeng mengatakan berdasarkan hasil visum menunjukkan kalau korban memang disetubuhi secara paksa dan mendapat perlakuan kekerasan dengan cara dicekik dan ditampar.
“Dua orang pelaku sudah kami amankan yakni YS dan SR, dan dua orang lagi kami jadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil visum terbukti jika korban memang disetubuhi secara paksa,” jelas Sugeng, Selasa (27/12).
Kejadian tersebut terjadi di belakang sebuah gudang pengolahan sampah, terletak di jalan Tengku Gembo, Kelurahan Kota Besi Hulu. "Waktu itu korban beserta saksi sedang duduk di jembatan samping kantor kecamatan tiba-tiba saja datang terlapor YS dengan temannya menggunakan sepeda motor dan bermaksud mengajak korban untuk jalan-jalan, namun korban menolak," cerita Sugeng.
Merasa tawarannya ditolak, pelaku kemudian menarik tangan korban dan dinaikkan ke atas sepeda motor tepat duduk di bagian tengah. Lalu mereka pergi ke bangunan pengolahan sampah dan terjadilah aksi bejat secara bergantian.
Setelah menyetubuhi korban, kedua pelaku langsung meninggalkan korban, tidak terima atas perbuatan tersebut korban mengadu kepada orangtuanya dan dilanjutkan laporan ke kepolisian.
“Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil diamankan, saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus tersebut,” terangnya.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol KH 4596 FH, pakaian yang dikenakan korban saat disetubuhi, dan dua unit telepon genggam milik pelaku.
Sementara dua orang lainnya berinisial HD dan teman pelaku ZNS hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. “Kasus pemerkosaan ini terus kami kembangkan,” tegas Sugeng. (dc/fm)