PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan Bupati Katingan AY dengan FY, mendapat perhatian serius Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng. Perbuatan yang dilakukan sang bupati dinilai bertentangan dengan ”belum bahadat” suku dayak Kalimantan Tengah.
Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, pihaknya akan mengkaji persoalan hukum adat yang dilanggar, karena yang bersangkutan merupakan pigur publik dan pemimpin bagi masyarakat Dayak yang ada di Kabupaten Katingan. DAD akan memberikan sanksi adat kepada AY sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurut Agustiar, kasus asusila tersebut telah melanggar norma sosial dan falsafah ”belum bahadat” suku dayak. Karena itu, bisa dijatuhi denda adat. Penjatuhan sanksi adat sendiri, bukan merupakan hal baru diterapkan di Bumi Tambun Bungai ini.
”Kita akan laksanakan hukum adat atas kasus ini. Tetapi tidak mengenyampingkan hukum positif yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tukasnya.
Mekanisme dan bentuk denda nantinya akan dimusyawarahkan dengan DAD Katingan dan tokoh tokoh adat. Dengan demikian, akan diperoleh keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan kehati-hatian dan unsur keadilan.
”DAD akan terus mengikuti perkembangan kasus perselingkuhan Bupati Katingan tersebut, hingga ada keputusan yang jelas," pungkasnya.(arj/oes)