KASONGAN- Badai pemakzulan bupati Ahmad Yantenglie alias AY makin deras. Skandal perselingkuhan kepala daerah bersama FY seorang isteri anggota polisi itu, sudah mencederai hati masyarakatnya.
Selain mendapat desakan masyarakatnya sendiri, pemakzulan juga diamini Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra selaku partai pengusung Ahmad Yantenglie di Pilkada 2013.
Dikutip dari laman Detik News, Jumat (6/1) pukul 18.03 WIB. Yusril memberikan lampu hijau kepada DPRD Katingan untuk memakzulkan yang bersangkutan. Lantaran diduga melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
"Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa saja di-impeach oleh DPRD Kabupaten," katanya.
Bahkan Yusril jorjoran bakal menarik dukungan partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah itu bakal diambil jika pada Pilkada Serentak 2018, Yantenglie memutuskan maju sebagai calon petahana.Yantenglie maju dan memenangi Pemilu Bupati Katingan pada 2013 lalu. Dia diusung oleh Partai Gerindra, PBB dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
Untuk diketahui, pemakzulan merupakan tata cara untuk melepaskan jabatan kepala daerah yang sedang diemban baik gubernur, bupati, atau wali kota. Proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Bupati Ahmad Yantenglie juga dituding melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebab dalam Pasal 2 ayat (1) UU itu disebutkan bahwa 'perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu'. Sedangkan pada kasusnya, Yantenglie disangkakan berselingkuh dan mengaku telah menikah siri dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami.
Mengacu kasus mantan Bupati Garut Aceng Fikri pada tahun 2013 lalu, DPRD Garut bisa memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada akhirnya, kasus itu diamini oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, Aceng terjerat skandal pernikahan siri dengan Fany Octora (18). Pernikahan yang hanya bertahan 4 hari itu memancing unjuk rasa warga menuntut mundurnya Aceng. Pasalnya, pihak keluarga tidak terima, lantaran Fany diceraikan Aceng melalui pesan singkat.
Dalam UU Pemerintah Daerah, ada beberapa hal yang bisa membuat kepala daerah dimakzulkan, yaitu :
a. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan
b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah
c. melanggar larangan bagi kepala daerah, antara lain : membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, dll; melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain; serta menyalahgunakan wewenang
d. melakukan perbuatan tercela.
Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, pemakzulan bisa dimulai dari hak menyatakan pendapat oleh pihaknya di lembaga DPRD. Setelah itu, prosesnya bisa dilanjutkan hingga ke Mahkamah Agung. (agg)