MUARA TEWEH – Peristiwa berdarah di kawasan pasar bebas banjir (PBB) Muara Teweh yang menewaskan Muhammad Syarif (23) dan Surya Ramadan (47), ternyata tak murni duel maut. Ada tersangka lain dalam kasus itu, yakni Anwar Syhadat (26), pedagang ikan di pasar tersebut.
Terungkapnya keterlibatan Anwar lantaran kecurigaan penyidik Satreskrim Polres Batara yang menemukan kejanggalan saat melakukan olah TKP. Polisi mengamankan sebilah pisau belati tanpa gagang, tombak, pakaian korban, dan empat pecahan gagang pisau.
Kapolres Batara AKBP Roy HM Sihombing didampingi Kasat Reskrim AKP Benito mengatakan, Anwar berhasil ditangkap anggota Polres Batara beberapa jam setelah kejadian. Dia diringkus di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tenggah.
”Dari hasil olah TKP dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, ada kejanggalan. Anwar berhasil kita tangkap di persembunyiannya sekitar pukul 21.20 WIB di daerah Desa Lemo,” kata Roy, Jumat (17/2).
Kronologis kejadian, kata Roy, bermula ketika Syarif bersama dua orang saksi berada di teras rumah bosnya. Surya kemudian datang membawa pisau. Namun, Syarif dan Surya tak berseteru karena berhasil dilerai salah seorang saksi. Surya diminta tak membuat keributan.
”Surya sempat menurut dan tidak jadi menghampiri syarif. Dia kembali ke pasar,” katanya.
Namun, lanjutnya, ternyata Surya datang lagi menghampiri korban dengan penuh emosi. Informasinya, sebelum itu sempat terjadi cekcok mulut di antara mereka. Keduanya sempat dilerai, namun kali ini diabaikan Surya. Dia tetap mendekati syarif.
”Setelah jarak mereka cukup dekat, dengan tanpa basa-basi Surya langsung menusuk perut dan leher sebelah kiri Syarif dengan pisau belati yang dibawanya,” katanya.
Selanjutnya, Anwar datang menggunakan kendaraan dan menegur Surya yang saat itu tengah membenturkan kepala Syarif ke semen. Surya yang masih marah, tidak terima dan berusaha menyerang Anwar.
”Saat itulah Anwar melihat ada sebuah tombak di depan rumah. Dia kemudian mengambilnya dan mengarahkan ke Surya dan menembus dada kirinya hingga tewas,” kata Roy.
Atas perbuatannya, Anwar diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Untuk perkara yang mengakibatkan Syarif meninggal dunia, karena dalam hal ini tersangkannya Surya juga meninggal dunia, maka dihentikan,” ujar Roy.
MEMBELA DIRI
Sementara itu, Anwar Syhadat nekat menghujamkan tombak ke Surya karena membela diri. Dia melawan karena saat itu menjadi sasaran Surya. Tombak yang dibuatnya untuk untuk mencari ikan itu pun merenggut nyawa Surya.
Menurut Anwar, kejadian tersebut berawal dari niatnya yang ingin melerai perkelahian antara antara Syarif dan Surya. Keduanya merupakan rekannya di pasar. Namun, saat itu Surya yang emosi tidak mengindahkan dan tetap menikam Syarif menggunakan badik.
”Surya menusuk Syarif. Kemarahan Surya tak berhenti sampai di situ. Dia juga marah terhadap saya yang bermaksud melerai perkelahian. Karena saya melihat Surya yang sudah ancang-ancang ke arah saya dengan jarak sekitar 7 meter, saya menusuknya lebih dulu menggunakan tombak yang saat itu memang ada di lokasi kejadian dan mengenai dadanya,” ujar Anwar.
Melihat Surya tumbang bersimbah darah, Anwar ketakutan. Dia juga khawatir ada aksi balas dendam terhadapnya. Dia langsung kabur dan bersembunyi di Desa Lemo. ”Saya menyesal telah mengakibatkan Surya meninggal,” ujarnya. (viv/ign)