SAMPIT – Ry alias Riady, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perubungan (Dishub) Kotim, resmi menjadi tahanan Kejaksaaan Negeri Kotim setelah pelimpahan tahap II, Jumat (24/3) pagi kemarin.
Riady awalnya diperiksa tim jaksa di lantai II kantor Kejari Kotim sekitar pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Setelah pemeriksaan dan berkas dinyatakan rampung, Riady langsung ditahan. Disaksikan oleh keluarga, Riady diantar ke Lapas Klas IIB Sampit.
”Upaya penahanan dilakukan karena khawatir tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansyah usai mengantar Riady ke Lapas Sampit.
Menurut Hendri, perkara Riady sudah memenuhi indikasi kerugian negara sekitar Rp 93 juta. Kendati awalnya Riady diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 130 juta. Setelah pendalaman, jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 190 juta. Namun, kembali berkurang ke kisaran Rp 100 juta setelah masuknya laporan pertanggungjawaban.
Berdasar hasil pemeriksaan terakhir Riady, belum ada tanda-tanda tersangka lain yang terlibat. Namun, Hendri masih menanti kicauan Riady saat persidangan yang belum ditentukan jadwalnya. ”Masih menunggu perkembangan di persidangan saja,” kata Hendri.
Dalam perkaranya, Riady melanggar pasal 2, 3, 8 dan pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Dia dititipkan di Lapas Sampit untuk menunggu jadwal persidangan.
Seperti diketahui, perkara ini telah bergulir kurang lebih setahun. Sejak 2016, Ry sudah bolak balik diperiksa Kejari. Anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana APBD melalui DPA Dishub Kotim tahun 2015 dengan total nilai anggaran Rp 13 miliar.
Namun, Kejari Kotim hanya menyidik dua item dari kegiatan yang diindikasi terjadi praktik korupsi yaitu dana perbaikan mobil operasional dan bahan bakar bus sekolah. Pada Kamis (16/3), barulah Riady ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotim. Riady kemudian ditahan setelah lebih dari tujuh saksi mulai dari Kadishub Kotim, Kasubag Keuangan, sejumlah staf penginput data keuangan, dan saksi ahli dari Inspektorat dimintai keterangan. (ara/dwi)