SAMPIT- Sebanyak 15 narapidana pemeluk agama Hindu mendapatkan remisi khusus. Remisi diberikan kepada para warga binaan Lapas Klas II B Sampit yang sedang merayakan Hari Raya Nyepi 2017, yang jatuh hari ini, Selasa (27/3). ?
Kalapas Sampit, M Khaeron mengatakan, sebanyak 14 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Mereka memperoleh pemotongan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya.
Sedangkan satu orang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II. Dia dinyatakan langsung bebas dari balik jeruji besi dan dapat kembali ke masyarakat tempatnya tinggal.
Remisi Nyepi diberikan pada narapidana umum. Sementara narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yaitu perkara narkotika, korupsi, dan terorisme tidak terdaftar dalam nama penerima remisi.?
"Tidak ada acara khusus atau penyerahan putusan remisi secara simbolis. Hanya dibacakan saja besok (hari ini)," ujarnya dikonfirmasi Radar Sampit, Senin (27/3) siang.??
Khaeron menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Diantaranya telah berstatus sebagai napi minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas. (ara/fm)