SAMPIT – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh UPT eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng, dirundung kecemasan. Pasalnya insentif mereka pada 2016 lalu belum dibayar hingga saat ini oleh pemerintah provinsi. Para abdi negara itu mengaku bingung.
Salah seorang pegawai yang tidak mau dibeberkan namanya menyampaikan keluhan tersebut kepada Radar Sampit kemarin (29/3). Mereka yang tergabung di bawah seluruh UPT Dispenda Kalteng, berharap insentif yang secara keseluruhan bernilai Rp 18,4 miliar itu bisa dibayarkan.
Dia menuturkan, landasan hukum insentif itu jelas tertuang dalam PP Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungut pajak dan retribusi daerah.
”Kami sebagai pegawai Dispenda di daerah saat ini bingung, utang kami sudah ditagih, sedangkan kami berharap kepada insentif yang harus dibayarkan tahun ini. Tapi nyatanya tidak ada sampai hampir masuk bulan keempat 2017, ” kata pegawai itu mewakili pegawai lainnya.
Para pegawai itu mengaku mulai tidak bersemangat lagi bekerja menggali pendapatan dari sektor pajak daerah. Dia menceritakan, dana untuk insentif itu awalnya dianggarkan pada APBD 2016 lalu. Namun karena ada rasionalisasi, akhirnya dipangkas dan dijanjikan dibayar tahun ini. Hingga akhirnya Gubernur Kalteng menerbitkan surat keputusan untuk pembayaran insentif itu tahun ini.
”Dan itu tertuang dalam DPA Badan Keuangan Daerah, di situ disebutkan untuk pembayaran kekurangan insentif kami,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, saat DPA keluar dan ditunjuk pejabat fungsional, di situ proses permintaan sudah bisa dilakukan berupa keputusan gubernur. Setelah itu paraf koordinasi sub-bidang dan bidang, Plt kepala badan, hingga masuk ke biro hukum untuk dikoreksi.
”Ketika itu ada sedikit perbaikan, pada saat itu diminta paraf ulang, di situlah Plt kepala badan berubah pikiran. Kami tanyakan sampai dua minggu sudah tidak diparaf ulang. Itu juga jadi kendala kami,” katanya.
Baru-baru ini, kata sumber itu, insentif mereka hanya mau dibayarkan yang 2017 dulu. Sedangkan yang 2016 dibayarkan di APBD Perubahan. Namun, lanjutnya, apabila itu terjadi, maka besar kemungkinan insentif 2016 itu hilang. ”Alasannya nanti macam-macam saja. Perlu diketahui, kondisi pendapatan kita saat ini sedang kolaps. Sekarang sehari hanya Rp 1,2 miliar, biasanya Rp2 miliar per hari,” kata dia.
Dia mengaku para pegawai sudah berupaya maksimal. Mulai dari menghadap BPK RI, BPKP, hingga mantan Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo di Jakarta. Dan baru-baru ini menemui DPRD Kalteng.
”Jawaban mereka sama, hak keuangan insentif itu memang harus dibayar. Tinggal kami mau ke gubernur, tetapi akses kami sulit,” katanya.
Dia bersama pegawai lainnya berharap agar insentif itu bisa dicairkan mengingat sebagian pegawainya hidup di daerah dan menggantungkan keperluan hidupnya dari insentif tersebut. Total insentif itu mencapai Rp 18,4 miliar, terdiri dari berbagai pihak. (ang/dwi)