SAMPIT –Tersangka kasuspemerkosaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) IA (14), di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga, terancam 15 tahun penjara. Korban ternyata juga adik ipar pelaku IPR (29), yang digaulinya sebanyak 10 kali dan terungkap setelah korban hamil 4 bulan.
Kapolsek Cempaga Ipda Harno menerangkan, kejadian yang dilaporkan pada Sabtu (1/4) lalu itu, hingga sekarang terus berlanjut ke ranah hukum. Pihak keluarga korban menolak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
”Tidak ada pihak dari korban mencabut laporan. Sebelumnya sudah kami tanyakan kepada ibu korban, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tetap berlanjut. Katanya terus maju,” paparnya Senin (3/4), kemarin.
Dari hasil pemeriksaan petugas terungkap, IPL yang bekerja jadi buruh perkebunan kelapa sawit itu tega memperkosa adik iparnya di kamar korban, pada saat ditinggal ibunya pergi bekerja di perusahaan yang sama sejak Oktober 2016 lalu. Peristiwa ini juga kini memberikan pukulan telak terhadap korban yang tengah hamil 4 bulan.
”Ada pengancaman terhadap korban dari pelaku, sampai sempat takut cerita sama ibunya. Mereka bukan pasangan kekasih, dan hubungan korban hanya sebatas adik ipar,” tegas Harno.
Entah apa yang merasuki IPR yang nekat berbuat asusila terhadap adik istrinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 10 itu. Bahkan saat peristiwa aib itu terjadi, sang istri yang tinggal di rumah keluarga baru saja melahirkan anak mereka.
”Istri tersangka saat itu tidak berada di rumah, dan tinggal di tempat keluarga karena melahirkan. Dan ibu korban juga bekerja. Kondisi seperti itu dimanfaatkan pelaku di dalam rumah korban, saat ditinggal ibunya pergi bekerja,” papar Harno.
Ditambahkannya, kini IPR yang telah mengakui perbuatannya memperkosa IA sebanyak 10 kali dengan cara kasar itu, bakal hidup lama di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Tersangka kita kenakan Pasal 181 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Harno. (mir/gus)