SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 04 April 2017 10:19
Ibu Korban Menolak Damai, Ini Ancaman Hukuman bagi Si Pemerkosa
DIRINGKUS:pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang ternyata iparnya sendiri ketika digiring petugas kepolisian, beberapa waktu lalu.(IST)

SAMPIT –Tersangka kasuspemerkosaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) IA (14), di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga, terancam 15 tahun penjara. Korban ternyata juga adik ipar pelaku IPR (29), yang digaulinya sebanyak 10 kali dan terungkap setelah korban hamil 4 bulan.

Kapolsek Cempaga Ipda Harno menerangkan, kejadian yang dilaporkan pada Sabtu (1/4) lalu itu, hingga sekarang terus berlanjut ke ranah hukum. Pihak keluarga korban menolak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

”Tidak ada pihak dari korban mencabut laporan. Sebelumnya sudah kami tanyakan kepada ibu korban, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tetap berlanjut. Katanya terus maju,” paparnya Senin (3/4), kemarin.

Dari hasil pemeriksaan petugas terungkap,  IPL yang bekerja jadi buruh perkebunan kelapa sawit  itu tega memperkosa adik iparnya di kamar korban, pada saat ditinggal ibunya pergi bekerja di perusahaan yang sama sejak Oktober 2016 lalu. Peristiwa ini juga kini memberikan pukulan telak terhadap korban yang tengah hamil  4 bulan.

”Ada pengancaman terhadap korban dari pelaku, sampai sempat takut cerita sama ibunya. Mereka bukan pasangan kekasih, dan hubungan korban hanya sebatas adik ipar,” tegas Harno.

Entah apa yang merasuki IPR yang nekat berbuat asusila terhadap adik istrinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 10 itu. Bahkan saat peristiwa aib itu terjadi, sang istri yang tinggal di rumah keluarga baru saja melahirkan anak mereka.

”Istri tersangka saat itu tidak berada di rumah, dan tinggal di tempat keluarga karena melahirkan. Dan ibu korban juga bekerja. Kondisi seperti itu dimanfaatkan pelaku di dalam rumah korban, saat ditinggal ibunya pergi bekerja,” papar Harno.

Ditambahkannya, kini IPR yang telah mengakui perbuatannya memperkosa IA sebanyak 10 kali dengan cara kasar itu, bakal hidup lama di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  ”Tersangka kita kenakan Pasal 181 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Harno. (mir/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers