SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 04 April 2017 10:19
Ibu Korban Menolak Damai, Ini Ancaman Hukuman bagi Si Pemerkosa
DIRINGKUS:pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang ternyata iparnya sendiri ketika digiring petugas kepolisian, beberapa waktu lalu.(IST)

SAMPIT –Tersangka kasuspemerkosaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) IA (14), di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga, terancam 15 tahun penjara. Korban ternyata juga adik ipar pelaku IPR (29), yang digaulinya sebanyak 10 kali dan terungkap setelah korban hamil 4 bulan.

Kapolsek Cempaga Ipda Harno menerangkan, kejadian yang dilaporkan pada Sabtu (1/4) lalu itu, hingga sekarang terus berlanjut ke ranah hukum. Pihak keluarga korban menolak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

”Tidak ada pihak dari korban mencabut laporan. Sebelumnya sudah kami tanyakan kepada ibu korban, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tetap berlanjut. Katanya terus maju,” paparnya Senin (3/4), kemarin.

Dari hasil pemeriksaan petugas terungkap,  IPL yang bekerja jadi buruh perkebunan kelapa sawit  itu tega memperkosa adik iparnya di kamar korban, pada saat ditinggal ibunya pergi bekerja di perusahaan yang sama sejak Oktober 2016 lalu. Peristiwa ini juga kini memberikan pukulan telak terhadap korban yang tengah hamil  4 bulan.

”Ada pengancaman terhadap korban dari pelaku, sampai sempat takut cerita sama ibunya. Mereka bukan pasangan kekasih, dan hubungan korban hanya sebatas adik ipar,” tegas Harno.

Entah apa yang merasuki IPR yang nekat berbuat asusila terhadap adik istrinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 10 itu. Bahkan saat peristiwa aib itu terjadi, sang istri yang tinggal di rumah keluarga baru saja melahirkan anak mereka.

”Istri tersangka saat itu tidak berada di rumah, dan tinggal di tempat keluarga karena melahirkan. Dan ibu korban juga bekerja. Kondisi seperti itu dimanfaatkan pelaku di dalam rumah korban, saat ditinggal ibunya pergi bekerja,” papar Harno.

Ditambahkannya, kini IPR yang telah mengakui perbuatannya memperkosa IA sebanyak 10 kali dengan cara kasar itu, bakal hidup lama di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  ”Tersangka kita kenakan Pasal 181 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Harno. (mir/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers