PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR). Ini dilakukan, terkait kasus korupsi di Universitas Palangka Raya yang menyeret mantan Rektor UPR Henry Singarasa. Bahkan, penyidik juga menyegel ruang arsip rektorat Univeritas Palangka Raya, Kamis (6/4) pagi.
Ketua Tim Penggeledahan Zet Tadung Allo mengatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah oleh Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Palangka Raya proyek Fisik Tahun 2011-2012. Kerugiaan negara Rp 3 Miliar. Tersangka berinisial YI dosen pada fakultas teknik universitas palangka raya. Hibah bersumber dari hibah pemerintahan daerah kota dan provinsi 2010-2013 dengan total hibah Rp 42 miliar.
”Kami amankan beberapa barang bukti berupa berkas dan mobil, sementara satu tersangka, “ ungkapnya.
Pantauan Radar palangka, sebanyak 10 anggota tim penyidik dari kejati diturunkan. Dijaga ketat enam personil kepolisian bersenjata lengkap. Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, petugas langsung menuju ke kantor kejati. (daq)