SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 06 April 2017 16:51
DUH.. GAWAATTTTT!!! Ratusan Warga di Kotim Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Meningkat

Jadi Landasan Penutupan Lokalisasi

ILUSHTRASI.(NET)

SAMPIT – Penutupan lokalisasi yang digadang-gadang tereksekusi tahun ini mestinya bisa terlaksana. Sebab, keberadaan tempat ‘transaksi kenikmatan’ itu menjadi biang penularan penyakit HIV/AIDS. Data Dinas Kesehatan Kotim, penderita penyakit tersebut terus mengalami peningkatan.

Sejak 2011 hingga Maret 2017, tercatat 228 warga Kotim yang menderita HIV/AIDS. Dari angka itu, 150 di antaranya adalah laki-laki. Kebanyakan yang tertular penyakit tersebut adalah pekerja di lokalisasi.

”Hal ini menjadi salah satu landasan dalam penutupan lokalisasi, karena mereka yang tertular penyakit ini kebanyakan adalah pekerja di lokalisasi. Memang kami tidak bisa memastikan, tapi jika dilihat dari riwayat pemeriksaan di rumah sakit kemungkinan akibat seks,” kata Kepala Dinkes Kotim Faisal Novendra Cahyanto, Rabu (5/4).

Dilanjutkan lagi, selama ini pihaknya telah rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Bukan hanya di lokalisasi yang legal, tapi juga tempat-tempat yang sering terjadi kegiatan prostitusi, seperti warung remang-remang. Namun, apabila lokalisasi sudah ditutup, tentu pemeriksaan kesehatan akan lebih sulit, karena dikhawatirkan akan banyak kegiatan prostitusi terselubung.

Hal ini penting menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka penutupan lokalisasi tersebut. Jangan sampai penularan HIV/AIDS justru semakin meningkat setelah ditutupnya lokalisasi. Salah satu cara mengantisipasi penyebaran penyakit HIV/AIDS ini adalah dengan memulangkan para pekerja seks komersial (PSK) yang positif mengidap HIV/AIDS ke daerah asalnya.

Hal ihwal pemulangan ini, menurut Faisal, bukan kewenangan Dinkes melainkan Dinas Sosial (Dinsos). ”Kami hanya berusaha agar semua penderita HIV/AIDS mendapatkan penanganan yangseharusnya mereka terima, contohnya mendapat obat ARV (antiretroviral) agar kondisi mereka membaik dan tidak mudah terserang penyakit, seperti jamur dan diare. Karena biasanya para penderita penyakit ini imunitasnya menurun sehingga membuatnya mudah tertular penyakit,” tuturnya.

PERLU REGULASI

Di tempat terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kotim Rihel menyebutkan, perlu ada regulasi setelah penutupan lokalisasi untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelanggaran oleh mereka yang pernah terlibat bisnis prostitusi. Sekaligus juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku bisnis esek-esek tersebut.

”Sanksinya apa saja bagi mereka yang kembali berbisnis ini? Terutama bagi mereka yang menyediakan tempat tapi bukan koordinator, dan PSK yang menjajakan diri sendiri,” ucapnya, Rabu (5/4).

Rihel mengatakan, selama ini dalam Perda tidak mengatur pemberian sanksi bagi PSK dan penyedia tempat bisnis prostitusi. Berdasarkan aturan, yang mendapat sanksi dan hukuman hanyalah koordinator atau orang-orang yang menyediakan jasa PSK.

Koordinator PSK yang dikenai sanksi, lanjutnya, sebab koordinator tersebut sudah bisa dikatakan orang yang memperdagangkan manusia, dalam hal ini PSK. Sementara PSK selalu dianggap sebagai korban perdagangan manusia sehingga tidak pernah ada sanksi. Karena itu sebaiknya perda harus diperbarui dengan memberikan sanksi yang berbeda-beda bagi semua yang terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut.

”Sebab bisa saja ada praktik di mana orang hanya menyediakan tempat, sementara PSK-nya menjajakan diri sendiri tanpa ada yang mengkoordinir. Kalau seperti ini, dengan perda lama kita tidak bisa menindak mereka,” jelasnya.

Dengan memperbarui perda dan menambahkan sanksi yang berbeda-beda bagi para pelaku bisnis esek-esek, Rihel mengatakan bahwa koordinator, PSK, dan penyedia tempat, semua bisa dipidana.

”Biasanya hukumannya berupa kurungan kurang lebih tiga bulan atau denda beberapa juta. Jika terjadi berulang-ulang, hakim bisa saja memutuskan untuk langsung menghukum kurungan. Meski dikurung singkat, cuma tiga hari, para pelaku tetap saja sudah memiliki cap sebagai kriminal karena sudah pernah dikurung di penjara,” tandasnya. (vit/sei/dwi)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers