MUARA TEWEH – Penyesalan memang selalu datang terlambat, seperti yang dialami Rusmiati (40). Teryata dia sendirilah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap suaminya Danuri (52) menggunakan palu, dan kini korban harus menjalani perawatan di RSUD Muara Teweh.
Kasus penganiayaan ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polsek Gunung Timang. Awalnya Rusmiati beralibi bahwa suaminya dipukul dengan menggunakan palu pagodam oleh seseorang yang tidak dikenal, sewaktu sedang tidur dan dalam kondisi rumah gelap atau lampu mati, kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.
Namun kepolisian menemukan ada kejanggalan antara keterangan tersangka dan korban, selain itu dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pintu dan jendela rumah tidak ada yang rusak, ditemukan adanya jejak kaki kecil berlumur darah (jejak kaki wanita) serta lainnya.
Kapolsek Gunung Timang, Iptu Ecky Widi Prawira mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini sekaligus juga mengklarifikasi pemberitaan di media massa tentang adanya tindak pidana perampokan di wilayah hukum Kecamatan Gunung Timang.
“Kabar perampokan di Desa Kandui tidak benar, kita berhasil mengungkap pelaku penganiayaan tersebut, keterangan ada perampokan adalah alibi tersangka yang merupakan istri korban sendiri,” kata Ecky, Senin (24/4).
Motif tersangka hingga menganiaya suaminya lantaran sakit hati, sebab selama 7 tahun berumah tangga sering dianiaya korban, dicaci maki dan dilarang menemui anaknya. Karena itulah saat korban tertidur istrinya mematikan lampu kemudian memukul kepalanya sebanyak tiga kali, dengan menggunakan palu pagodam, yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala atas dan dahi sebelah kanan.
Kini tersangka dan barang bukti berupa palu pagodam, bantal dan seprei berlumur darah telah diamankan, di Polsek Gunung Timang guna proses lebih lanjut.
“Saya harap warga Desa Kandui tidak resah, karena kejadian pada Sabtu (22/4) malam murni anirat (aniaya berat) yang dilakukan istri korban dengan motif sakit hati terhadap korban,” katanya.(viv/vin)