PALANGKA RAYA – AN (45) benar-benar jadi sosok ayah biadab dan bejat. Bukannya menjaga anak dengan kasih sayang dan rasa cinta, tetapi malah merusak masa depan anak.
Bagaimana tidak selama tujuh tahun, sejak berusia 9 tahun hingga 16 tahun, petani tradisonal itu mencabuli anak tirinya, yang kini duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Artinya perbuatan itu dilakukan ayah bejat itu sejak si anak masih duduk di bangu SD. AN melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari ke bagian terlarang milik korban.
Beruntung aksi bejat AN terbongkar dan kini sudah ditangkap tim Sat Reskrim Polres Palangka Raya. Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Kini AN sudah meringkuk dalam sel tahanan Polres untuk ditindaklanjuti dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti diamankan satu lembar sarung warna unggu, celana pendek warna coklat,satu piring kecil dan satu botol berisi minyak urut. Diduga aksi itu dilakukan pelaku dengan mengancam korban. Kini kondisi korban syok dan trauma hingga kerap kali menyendiri. Walaupun masih tetap bersekolah di salah satu SMA di Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono mengatakan perbuatan pelaku dimulai sejak tahun 2009-2016 dan baru terbongkar setelah korban curhat kepada sang ibu. Bahwa korban diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, tak lain ayah tiri dari korban.
“Jadi hubungan ayah tiri dan anak, ini bukan perkosaan tetapi pencabulan, karena korban mengaku hanya dicabuli menggunakan jari bukan disetubuhi oleh pelaku,” ungkapn Ismanto, Kamis (27/4).
Dia menerangkan pada awal pelaku meminta korban untuk memijat badan. Karena kondisi sepi dan ibu korban tidak berada di rumah, pelaku membuka kain sarung dan menyuruh korban memegang alat kelamin hingga mengeluarkan sperma. Berhasil pada saat pertama, perbuatan itu dilakukan pelaku berulang-ulang pada kesempatan lain.
Kemudian, lanjut Ismanto, pada saat naluri seks pelaku muncul, korban kembali diperintahkan hal yang sama. Bahkan ada puluhan kali pelaku menggunakan jari tangan dengan mengoleskan minyak urut dan memasukkannya ke kelamin korban. Selain itu, pelaku pernah pula memasukkan jari ke anus korban hingga korban trauma dan sakit.
Tak hanya itu, tegas Ismanto pada kesempatan lain pelaku kerap kali menggesek-gesekkan kelaminnya ke kelamin korban.Tetapi berdasarkan pengakuan tidak pernah sampai melakukan hubungan intim.
”Jadi ini pelaku memasukkan jari masuk ke alat vital dan anus, serta gesek-gesek ke tempat sensitif milik korban,” tuturnya.
Kata Ismanto, terbongkarnya perbuatan bejad pelaku setelah korban curhat dan mengadu kepada sang ibu berinisial M (40). Kepada M, korban mengatakan sejak umur 9 tahun hingga 16 tahun dicabuli oleh pelaku. Namun baru berani berterus terang setelah antara M dan pelaku bercerai atau pisah ranjang.
“Tahunya usai curhat, itu pun pas pelaku dan M berpisah. Nah mendengar pengakuan ini maka kasus itu dilaporkan ke polisi dan dilakukan pengembangan hingga meringkus anton di kediamannya di jalan G Obos, kemarin,” terang perwira pertama polri ini.
Ismanto mengungkapkan awal pelaku tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan interogasi dan dipertemukan dengan korban. Pelaku mengaku dan kini sudah ditahan di Mapolres untuk ditindak lanjuti.
“Saya kenakan pasal paling berat, ini tidak boleh dicontoh. Harusnya melindungi malah merusak, sempat tidak ngaku lagi,” imbuhnya.
Ismanto menambahkan melakukan perbuatan itu berkali kali. Setiap melakukan hal itu, istri pelaku tidak berada rumah dan dua anaknya disuruh bermain ke luar rumah dan korban disuruh memijit pelaku.
”Jadi ini melaporkan adalah ibu kandung korban.Setiap ngelakuin pelaku mengancam dan bujuk rayu,” pungkasnya.
Sementara itu, AN terlihat seperti tidak ada penyesalan dan santai walaupun sudah melakukan perbuatan biadab dan bejad kepada korban. Dia masih sempat tertawa dan santai saat petugas menggiringnya dari sel tahanan.
“Saya khilaf dan emang tidak kuat nahan nafsu,” ucapnya tersenyum.
AN mengatakan perbuatan itu dilakukan karena terangsang melihat kemolekan tubuh korban. Terlebih sang istri kerap kali marah-marah saat dia meminta jatah untuk dilayani.
“Saya akui semua perbuatan ini dan siap untuk di hukum. Ini dilakukan nafsu disalurkan ke anak. Intinya saya khilaf dan mau jajan tidak punya uang,” pungkasnya. (daq/vin)