PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hardy Rampay mendukung kebijakan pengupahan diatur dalam Undang-undang.
Sebab, selama ini hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, masih kurang memberi jaminan bagi para pekerja.
Diketahui, sekarang ini DPD RI sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif tentang pengupahan. Hal ini dilakukan karena PP yang mengatur pengupahan dinilai masih belum sepenuhnya sempurna.
“Saya yakin buka hanya pemerintah, tapi perusahaan pekerja juga mendukung kalau ada UU yang mengatur masalah pengupahan. Tentu ini adalah hal yang baik untuk para pekerja,” kata Hardy.
Ia menyebutkan dengan diaturanya sistem pengubahan dalam UU, maka akan ada dasar hukum yang jauh lebih kuat dalam menerapkan kebijakan. Sehingga, lanjutnya, sistem pengupahan kedepannya bisa lebih memberi jaminan pada pekerja.
“Memang di PP tersebut sudah cukup memberi jaminan bagi pekerja. Tapi lain halnya kalau diatur dalam UU. Artinya segala jaminan, khususnya pengupahan yang mengarah pada kesejahteraan bisa lebih diperhatikan,” sebutnya.
Terkait pengupahan di Kalteng, dia menyebutkan tiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Berdasarkan upah minimum provinsi (UMP), pada 2013 hanya sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan pada 2014 naik menjadi Rp 1,4 juta, dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp 1,8 juta. Kemudian pada 2016 Rp 2 juta, dan terakhir pada 2017 sebesar Rp 2,2 juta.
Ia menyebutkan, kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan pemerintah khususnya dari segi pemenuhan kebutuhan. Untuk itu, besar upah tersebut diharapkan bisa ditaati perusahaan yang beroperasi di provinsi ini.
“Kami tentu akan mensosialisasikan UU tersebut apabila nanti sudah disahkan. Supaya kedepan, tidak ada lagi alasan tidak tahu kalau ada aturan baru terkait pengupahan. Intinya kita mendukung karena akan memberi jaminan bagi para pekerja,” pungkasnya. (sho/fm)