NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kali ini, jumlah barang bukti sabu yang disita mencapai satu ons lebih.
Sabu dibawa dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan rencanakan akan diselundupkan ke wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku berinisial MI (47) warga Kalbar, saat ditangkap sedang mengendarai mobil jenis Honda Mobilio di jalan trans Kalimantan kilometer 6, tepatnya di simpang Polres Lamandau, Selasa (2/5) malam sekira pukul 19.50 WIB.
"Pada saat badan pelaku digeledah, anggota kami menemukan satu bungkus plastik berisi pil yang diduga jenis ekstasi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres beserta kendaraannya," terang Kapolres Lamandau, AKBP. Muchtar S. Siregar saat menggelar jumpa pers, Rabu (3/5) kemarin.
Muchtar menjelaskan setelah mengamankan pelaku, anggotanya langsung menggeledah mobil yang dikendarai pelaku dan benar saya petugas menemukan satu bungkusan plastik yang dibalut lakban hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu dan tersimpan dalam dashboard buatan.
"Sabu seberat 1 ons lebih itu ditemukan di bagian dalam bawah kemudi, dan ketika ditangkap pelaku masih fly (mabuk)," bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah tiga kali membawa sabu dari Kalbar ke Sampit melalui jalan trans Kalimantan.
Dua kali ia melintas, lolos dengan selamat dan berhasil membawa masing-masing 50 gram sabu ke Sampit.
Namun, kali ketiga ia membawa sabu berakhir apes karena dirinya berhasil ditangkap polisi. Sabu dibelinya dengan uang sendiri seharga Rp 75 juta per ons tersebut rencananya akan dijual ke Sampit seharga Rp 100 juta.
Sebelumnya, di hari yang sama yakni pada Selasa (2/5) sekitar pukul 15:10 WIB, anggota Satreskoba Polres Lamandau juga mengamankan dua orang berinisial AM (36) dan SP (27) yang diduga membawa pil ekstasi.
Tampaknya dua pelaku pintar berkamuflase, keduanya berpura-pura sebagai pedagang ikan. Mobil pikap yang dikendarai keduanya dipenuhi box tempat ikan kosong.
"Dari pengakuan para tersangka, pil ekstasi berjumlah 24 butir tersebut berasal dari Kalbar dan akan dijual di daerah Batu Licin, Banjarmasin," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terkait dengan jaringan lain.
Melihat fenomena ini, diduga selama ini daerah Kabupaten Lamandau jadi jalur lalu lintas utama peredaran sabu antar provinsi.
Diduga Kalbar merupakan distributor utama, karena harga narkoba dari daerah ini cenderung lebih murah. Para kurir maupun bandar diduga sering kali melintas dengan bawaan barang dalam jumlah besar.
Menurut para pelaku yang berkecimpung di bisnis haram ini, mereka menyebut daerah Lamandau sebagai jalur merah. Kalau lolos melewati daerah Lamandau berarti sudah aman.
Karena setelah sampai sampit atau pangkalanbun, barang ini sudah pecah jadi kemasan lebih kecil. Sehingga menjadi tantangan besar bagi Polres Lamandau untuk menjaring para pengedar dan bandar besar ini. (mex/fm)