SAMPIT- Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti jatuh juga. Peribahasa tersebut sangat cocok untuk kasus yang dialami Wahyuni (24). Setelah mencuri sprei, dia malah mengulangi perbuatannya lagi dengan mengutil gamis.
Kasus yang terjadi Maret 2017 lalu ini sudah masuk tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (4/5).
Wahyuni awal beraksi pada akhir 2016, dia datang ke sebuah toko milik Herwina di Jalan Suprapto Selatan, Sampit. Ketika Wahyuni ditemani Ernawati. Di situ, pelaku mengambil delapan sprei.
Pemilik toko tidak curiga sedikitpun atas aksi Wahyuni. Dan korban mengalami kerugian Rp 3,9 juta.
Merasa pernah mencuri dan tidak ketahuan, Wahyuni ketagihan dan kembali beraksi, mencuri gamis di toko UJ Collection milik Siti Salmiah pada Maret 2017.
Selama tiga hari berturut-turut, Wahyuni mengambil 9 set gamis dengan nilai Rp 4 juta.
Apes bagi Wahyuni, diaksi keduanya, pemilik toko mulai curiga dan melaporkan pelaku ke Polsek Ketapang. Di kantor polisi, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Setelah didesak kepolisian, berdasarkan bukti-bukti, akhirnya Wahyuni mengakui perbuatannya.
"Saya mengambil barang-barang itu bersama temen saya (Ernawati)," kata Wahyuni saat dibincangi koran ini di ruang tunggu Kejari Kotim saat pelimpahan kasus tahap II.
Ditambahkan Wahyuni, setiap kali beraksi, dirinya menyuruh Ernawati untuk bertanya-tanya mengenai barang dan harga. Itu untuk mengelabuhi pemilik toko.
"Saya fokus mengambil barang. Kebetulan tasnya besar. Jadi tidak terlalu kelihatan," terangnya.
Barang hasil curiannya itu masih utuh dan tidak dijual. Karena Wahyuni ingin memiliki barang tersebut.
Sedangkan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar yang menangani kasus ini mengatakan, terkait aksi Wahyudi tersebut sudah menyalahi aturan. “Tindakan tersangka juga mengakibatkan korban merugi jutaan rupiah,” tandasnya. (rin/fm)