SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Mei 2017 17:31
Kasus Cewek Cantik Ngutil Gamis Dilimpahkan
CEWEK DOYAN NGUTIL: Wahyuni berada di ruang tunggu Kejari Kotim saat pelimpahan tahap II, kemarin.( RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti jatuh juga. Peribahasa tersebut sangat cocok untuk kasus yang dialami Wahyuni (24). Setelah mencuri sprei, dia malah mengulangi perbuatannya lagi dengan mengutil gamis. 

Kasus yang terjadi Maret 2017 lalu ini sudah masuk tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (4/5).

Wahyuni awal beraksi pada akhir 2016, dia datang ke sebuah toko milik Herwina di Jalan Suprapto Selatan, Sampit. Ketika Wahyuni ditemani Ernawati. Di situ, pelaku mengambil delapan sprei. 

Pemilik toko tidak curiga sedikitpun atas aksi Wahyuni. Dan  korban mengalami kerugian Rp 3,9 juta.

Merasa pernah mencuri dan tidak ketahuan, Wahyuni ketagihan dan kembali beraksi, mencuri gamis di toko UJ Collection milik Siti Salmiah pada Maret 2017.

Selama tiga hari berturut-turut, Wahyuni mengambil 9 set gamis dengan nilai Rp 4 juta.

Apes bagi Wahyuni, diaksi keduanya, pemilik toko mulai curiga dan melaporkan pelaku ke Polsek Ketapang. Di kantor polisi, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Setelah didesak kepolisian, berdasarkan bukti-bukti, akhirnya Wahyuni mengakui perbuatannya.

"Saya mengambil barang-barang itu bersama temen saya (Ernawati)," kata Wahyuni saat dibincangi koran ini di ruang tunggu Kejari Kotim saat pelimpahan kasus tahap II.

Ditambahkan Wahyuni, setiap kali beraksi, dirinya menyuruh Ernawati untuk bertanya-tanya mengenai barang dan harga. Itu untuk mengelabuhi pemilik toko.

"Saya fokus mengambil barang. Kebetulan tasnya besar. Jadi tidak terlalu kelihatan," terangnya.

Barang hasil curiannya itu masih utuh dan tidak dijual. Karena Wahyuni ingin memiliki barang tersebut.

Sedangkan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar yang menangani kasus ini mengatakan, terkait aksi Wahyudi tersebut sudah menyalahi aturan. “Tindakan tersangka juga mengakibatkan korban merugi jutaan rupiah,” tandasnya. (rin/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers