SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Mei 2017 17:31
Kasus Cewek Cantik Ngutil Gamis Dilimpahkan
CEWEK DOYAN NGUTIL: Wahyuni berada di ruang tunggu Kejari Kotim saat pelimpahan tahap II, kemarin.( RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti jatuh juga. Peribahasa tersebut sangat cocok untuk kasus yang dialami Wahyuni (24). Setelah mencuri sprei, dia malah mengulangi perbuatannya lagi dengan mengutil gamis. 

Kasus yang terjadi Maret 2017 lalu ini sudah masuk tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (4/5).

Wahyuni awal beraksi pada akhir 2016, dia datang ke sebuah toko milik Herwina di Jalan Suprapto Selatan, Sampit. Ketika Wahyuni ditemani Ernawati. Di situ, pelaku mengambil delapan sprei. 

Pemilik toko tidak curiga sedikitpun atas aksi Wahyuni. Dan  korban mengalami kerugian Rp 3,9 juta.

Merasa pernah mencuri dan tidak ketahuan, Wahyuni ketagihan dan kembali beraksi, mencuri gamis di toko UJ Collection milik Siti Salmiah pada Maret 2017.

Selama tiga hari berturut-turut, Wahyuni mengambil 9 set gamis dengan nilai Rp 4 juta.

Apes bagi Wahyuni, diaksi keduanya, pemilik toko mulai curiga dan melaporkan pelaku ke Polsek Ketapang. Di kantor polisi, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Setelah didesak kepolisian, berdasarkan bukti-bukti, akhirnya Wahyuni mengakui perbuatannya.

"Saya mengambil barang-barang itu bersama temen saya (Ernawati)," kata Wahyuni saat dibincangi koran ini di ruang tunggu Kejari Kotim saat pelimpahan kasus tahap II.

Ditambahkan Wahyuni, setiap kali beraksi, dirinya menyuruh Ernawati untuk bertanya-tanya mengenai barang dan harga. Itu untuk mengelabuhi pemilik toko.

"Saya fokus mengambil barang. Kebetulan tasnya besar. Jadi tidak terlalu kelihatan," terangnya.

Barang hasil curiannya itu masih utuh dan tidak dijual. Karena Wahyuni ingin memiliki barang tersebut.

Sedangkan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar yang menangani kasus ini mengatakan, terkait aksi Wahyudi tersebut sudah menyalahi aturan. “Tindakan tersangka juga mengakibatkan korban merugi jutaan rupiah,” tandasnya. (rin/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers