SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 29 Oktober 2015 22:48
Polisi dan KLHK ”Berebut” Kasus

Sama-Sama Bersikeras Tangani Lahan Sawit yang Baru Ditanam

GARIS POLISI: Petugas identifikasi dari Polres Palangka Raya saat memasang garis polisi pada lahan sawit yang baru ditanam setelah terbakar di km 26 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berebut menangani kasus lahan sawit yang baru ditanam di dekat Nyaru Menteng, km 26 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya. Kepolisian bersikukuh dugaan pembakaran lahan secara sengaja itu ditangani pihaknya, sementara KLHK bersikeras tidak mencabut penyelegalan di lahan sampai penyelidikan tuntas.

Berdasarkan informasi, di lahan sawit yang sempat membuat heboh linimasa itu tidak ada keterlibatan koorporasi atau perusahaan, hanya perorangan, yakni warga Palangka Raya berinisial JK. Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang menegaskan, kasus itu sudah ditangani Polsek Bukit Batu dan Polres Palangka Raya.

”Saya tegaskan, kasus itu ditangani polisi dan pemiliknya berinisial JK. Untuk tindak pidana, kami sudah lakukan pemeriksaan. Nanti akan diketahui apakah dikenakan pasal kehutanan atau lingkungan,” katanya, Rabu (28/10).

Jukiman menuturkan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan sejak Jumat lalu dan sudah melakukan koordinasi dengan Krimsus dan Tipiter Polda Kalteng terkait penanganan lahan tersebut. Pihaknya juga telah mengumpulkan surat keterangan tanah (SKT) lahan tersebut dan memeriksa 10 orang saksi.

Mengenai pasal yang akan dikenakan, Jukiman menuturkan, pihaknya masih melakukan berkoordinasi dan dalam waktu dekat akan melakukan pengukuran. Apabila luasan lahan lebih dari 25 hektare, JK akan dikenakan pasal terkait perusakan hutan dan lingkungan hidup.

Dia menjelaskan,  pemilik lahan tersebut ditetapkan tersangka sesuai dengan fakta surat kepemilikan. JK saat itu juga mengakui tanah tersebut miliknya dan membeli dari orang lain disertai surat tanah.

”Jadi, jika sudah ada police line dari polisi, sebenarnya tidak bisa lagi ada police line dari KLHK. Di situ sudah ada garis polisi, dia pasang lagi. Tidak boleh!” tegasnya.

Sementara itu, penyidik KLHK Zainal Abidin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan tidak boleh dilakukan kegiatan di lokasi bekas terbakar. ”Belum ada tindakan selanjutnya, tetapi kami koordinasi dengan Polda. Tapi, saya tegaskan, belum ada rencana pencabutan segel walaupun di lokasi sama ada garis polisi,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers