SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotim Nono mengingatkan agar perusahaan besar swasta (PBS) khususnya di sektor perkebunan, bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya minimal tujuh hari menjelang lebaran. Menurutnya hal ini guna memberikan kesempatan kepada karyawan mereka yang ingin mudik lebaran.
”Kami berharap 1 minggu itu sudah clear semua urusan pembayaran THR. Di satu sisi agar mereka mudah membelanjakan untuk keperluan menjelang lebaran hari Idul Fitri, “imbuhnya.
Sekretaris DPD HAnura Kalteng ini juga mengatakan, Pemkab Kotim harus membentuk satuan tugas (Satagasa) pengaduan, khusus untuk karyawan PBS yang diabaikan halnya untuk menerima THR. Ditegaskannya, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PBS, karena sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
”Kalau ada perusahaan yang berani tidak membayarakan THR, padahal secara aturan sudah diwajibkan pemberian hak itu, maka bisa dilaporkan ke pemerintah atau juga DPRD Kotim,”tegas Nono.
Dirinya juga mengimbau agar PBS tidak membayarkan THR secara serentak, sebab hal tersebut akan memicu terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan Sampit, bagi karyawan yang akan mudik.
”Sebagian besar karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan merupakan warga pendatang dari pulau Jawa dan dapat dipastikan mereka akan melakukan tradisi mudik lebaran ke kampung halaman. Jadi apabila pembayaran THR serentak, maka akan memicu penumpukan penumpang mudik,” pungkasnya. (ang/gus)