SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 01 Juni 2017 00:18
DPRD Kotim
Awal Semester, Sekolah Harus Hati-Hati, Kenapa?
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Lagi-lagi, adanya pungutan uang di sekolah yang diterapkan pihak sekolah, mau pun bersama komite, mendapatkan sorotan dari kalangan DPRD Kotim. Kali ini, anggota Komisi III DPRD Kotim Sutik  yang mengingatkan agar pihak sekolah  agar  hati-hati dalam menarik pungutan uang kepada muridnya.

Ditegaskannya, ada sejumlah ketentuan yang dikatagorikan sebagai pungutan liar dan telah jadi peringatan keras dari tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber-pungli).

”Ini awal semester,  sekolah harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, jangan sampai  kebijakan ditangkap oleh Satgas Saber Pungli karena pungutan yang dilakukan. Awal tahun ajaran seperti ini rawan muncul pungutan yang  kerap dikeluhkan orang tua murid,” ungkap Sutik.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, dunia pendidikan di Kotim tidak lagi diributkan dengan soal pungutan uang, baik itu yang disepakati mau pun berkedok berlindung kesepakatan komite sekolah. 

Menurutnya, setiap tahun persoalan pungutan di dunia pendidikan ini selalu seperti siklus tahunan. Dinas pendidikan dinilainyaterkesan menyerah dengan  hal demikian yang terjadi di lapangan.

”Makanya kamin juga menyambut baik adanya tim Saber Pungli ini, karena ini harapan dari masyarakat juga untuk mengawasi. Termasuk dunia pendidikan yang selalu jadi zona pungutan,” tandas Sutik.

Ditegaskannya, semua bentuk pungutan liar di sekolah dengan beragam modusnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pendidikan. Karena itu dirinya mengajak agar masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan. Dan jika masih takut dianjurkannya segera laporkan kepada Dinas Pendidikan.

Begitu juga kepada orang tua murid, Sutik mengimbah kalau merasa keberatan  jangan takut untuk melapor ke Satgas Saber pungli setempat. Dirinya menjamin semua laporan yang dilaporkan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama dan identitas pelapor. (ang/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers