SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 01 Juni 2017 00:18
DPRD Kotim
Awal Semester, Sekolah Harus Hati-Hati, Kenapa?
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Lagi-lagi, adanya pungutan uang di sekolah yang diterapkan pihak sekolah, mau pun bersama komite, mendapatkan sorotan dari kalangan DPRD Kotim. Kali ini, anggota Komisi III DPRD Kotim Sutik  yang mengingatkan agar pihak sekolah  agar  hati-hati dalam menarik pungutan uang kepada muridnya.

Ditegaskannya, ada sejumlah ketentuan yang dikatagorikan sebagai pungutan liar dan telah jadi peringatan keras dari tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber-pungli).

”Ini awal semester,  sekolah harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, jangan sampai  kebijakan ditangkap oleh Satgas Saber Pungli karena pungutan yang dilakukan. Awal tahun ajaran seperti ini rawan muncul pungutan yang  kerap dikeluhkan orang tua murid,” ungkap Sutik.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, dunia pendidikan di Kotim tidak lagi diributkan dengan soal pungutan uang, baik itu yang disepakati mau pun berkedok berlindung kesepakatan komite sekolah. 

Menurutnya, setiap tahun persoalan pungutan di dunia pendidikan ini selalu seperti siklus tahunan. Dinas pendidikan dinilainyaterkesan menyerah dengan  hal demikian yang terjadi di lapangan.

”Makanya kamin juga menyambut baik adanya tim Saber Pungli ini, karena ini harapan dari masyarakat juga untuk mengawasi. Termasuk dunia pendidikan yang selalu jadi zona pungutan,” tandas Sutik.

Ditegaskannya, semua bentuk pungutan liar di sekolah dengan beragam modusnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pendidikan. Karena itu dirinya mengajak agar masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan. Dan jika masih takut dianjurkannya segera laporkan kepada Dinas Pendidikan.

Begitu juga kepada orang tua murid, Sutik mengimbah kalau merasa keberatan  jangan takut untuk melapor ke Satgas Saber pungli setempat. Dirinya menjamin semua laporan yang dilaporkan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama dan identitas pelapor. (ang/gus)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers