SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 01 Juni 2017 00:18
DPRD Kotim
Awal Semester, Sekolah Harus Hati-Hati, Kenapa?
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Lagi-lagi, adanya pungutan uang di sekolah yang diterapkan pihak sekolah, mau pun bersama komite, mendapatkan sorotan dari kalangan DPRD Kotim. Kali ini, anggota Komisi III DPRD Kotim Sutik  yang mengingatkan agar pihak sekolah  agar  hati-hati dalam menarik pungutan uang kepada muridnya.

Ditegaskannya, ada sejumlah ketentuan yang dikatagorikan sebagai pungutan liar dan telah jadi peringatan keras dari tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber-pungli).

”Ini awal semester,  sekolah harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, jangan sampai  kebijakan ditangkap oleh Satgas Saber Pungli karena pungutan yang dilakukan. Awal tahun ajaran seperti ini rawan muncul pungutan yang  kerap dikeluhkan orang tua murid,” ungkap Sutik.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, dunia pendidikan di Kotim tidak lagi diributkan dengan soal pungutan uang, baik itu yang disepakati mau pun berkedok berlindung kesepakatan komite sekolah. 

Menurutnya, setiap tahun persoalan pungutan di dunia pendidikan ini selalu seperti siklus tahunan. Dinas pendidikan dinilainyaterkesan menyerah dengan  hal demikian yang terjadi di lapangan.

”Makanya kamin juga menyambut baik adanya tim Saber Pungli ini, karena ini harapan dari masyarakat juga untuk mengawasi. Termasuk dunia pendidikan yang selalu jadi zona pungutan,” tandas Sutik.

Ditegaskannya, semua bentuk pungutan liar di sekolah dengan beragam modusnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pendidikan. Karena itu dirinya mengajak agar masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan. Dan jika masih takut dianjurkannya segera laporkan kepada Dinas Pendidikan.

Begitu juga kepada orang tua murid, Sutik mengimbah kalau merasa keberatan  jangan takut untuk melapor ke Satgas Saber pungli setempat. Dirinya menjamin semua laporan yang dilaporkan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama dan identitas pelapor. (ang/gus)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers