SAMPIT – Perburuan aparat Polres Kotim terhadap pelaku atau orangtua yang tega membunuh dan membuang bayinya di tempat pembuangan sampah di Jalan Haji Mansyur-Walter Condrat tak mudah. Dari sejumlah kasus serupa, nyaris tak ada yang terungkap hingga kini.
Tugas polisi mencari pelaku seolah menjadi misi yang nyaris mustahil diselesaikan. Hal itu didasari fakta dan jejak kasus yang sama. Radar Sampit mencatat, ada 7 kasus bayi yang dibuang (lihat grafis). Sebagian besar lokasinya di Kecamatan Baamang. Minimnya saksi dan nyaris tak ada jejak yang ditinggalkan pelaku di lokasi, membuat kasus demikian sulit diungkap.
Akan tetapi, dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi kali ini, aparat mengubah sedikit strategi penyelidikan. Kali ini, polisi mengamankan sampel tulang bayi tersebut. Hal itu dinilai penting untuk memudahkan dalam pencocokkan DNA apabila ada orang yang dicurigai sebagai orangtuanya.
”Untuk kasus terdahulu, kesulitan dalam mencocokkan DNA. Maka, dari pengalaman itu, dalam kasus pembuangan mayat bayi yang terakhir ini, kita ambil tulang bayi. Nantinya, kalau ada kecocokan DNA, (orangtua bayi) tidak bisa mengelak lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar Situmorang, Minggu (4/6).
Erwin menuturkan, kasus tersebut ditangani Polsek Baamang, dibantu Satreskrim Polres Kotim. Pihaknya saling bahu membahu untuk mengungkap ibu bayi tersebut.
”Sasaran utama kami adalah ibu bayi. Kalau ada pelaku lain, bakal terungkap setelah ibu bayi tertangkap,” kata Erwin.
Pihaknya juga bakal mencari tahu dan menyisir warga di sekitar lokasi mayat bayi perempuan itu dibuang. Polisi akan mencari perempuan yang pernah hamil besar sebelum bayi itu ditemukan.
”Kami akan mendata warga di sekitar (lokasi temuan mayat bayi). Bahkan, kalau perlu sampai mendatangi ke rumah-rumah barak,” ujarnya.
Apabila ada yang dicurigai sebagai ibu bayi, lanjutnya, akan segera ditindaklanjuti. Termasuk untuk memproses hukum ibu atau orang lain yang membunuh bayi tersebut.
”Kalau pelaku pembunuh bayi tersebut ketangkap, akan dikenakan Pasal 338 HUKP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan, bayi malang itu ditemukan Supriyanto (32), petugas kebersihan, Sabtu (3/6). Mayat bayi itu berbungkus plastik hitam yang menutupi badannya yang membengkak. Diduga bayi tersebut meregang nyawa karena dibantai setelah lahir.
Sadisnya pelaku membunuh bayi itu terlihat dari kondisi jenazah bayi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik, ada luka di mulut bekas dibekap. Di jenazahnya masih ada plasenta dan tali pusar yang melilit di kaki. Di pundak bayi terdapat tusukan dengan kedalaman 0,5 centimeter. (rin/ign)