SAMPIT – Kasus dugaan korupsi di Dishub Kotim tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tinggal tiga sidang lagi yang mesti dijalani terdakwa Riadi Juniannur. Setelah itu selesai, pihak terdakwa berencana melaporkan tiga pejabat Dishub Kotim yang dituding ikut terlibat dalam kasus ini tapi tak ditetapkan tersangka.
”Totalnya ada empat orang yang terlibat termasuk terdakwa (Riadi). Tiga lainnya masih belum (diproses). Kami menanti tiga kali sidang lagi baru bisa melaporkan perkara ini ke aparat terkait,” beber Fachri Mashuri, pengacara Riadi, Selasa (6/6).
Dalam sidang Senin (5/6) malam lalu, Riadi membeberkan bahwa ada tiga pejabat dishub yang terlibat. ”Disampaikan terdakwa, pernyataan sebelumnya saat penyelidikan di kejaksaan itu berdasarkan tekanan dari tiga pejabat yang lebih tinggi darinya. Dan dalam persidangan itu dikatakannya berdasarkan kebenarannya, jika ada tiga orang lainnya yang menjadi pemeran utama dalam kasus ini,” ujarnya.
”Ada janji oleh atasannya jika dirinya (Riadi) akan diurus, kodenya jangan sampai pecah rumus. Ternyata yang jadi harapan terdakwa tidak sesuai, dan kini menjadi terdakwa tunggal. Oleh karena keterangan dalam persidangan itu lah yang akan dipakai nantinya dalam pemeriksaan penyidik,” imbuhnya.
Pernyataan Riadi yang disampaikan kepada kejaksaan dicabut dalam persidangan tersebut dan membuka fakta yang sebenarnya. Bahkan disebutkan bahwa uang yang digunakan ditegaskannya untuk kepentingan pribadi. ”Jadi laporan keuangan bendahara ini (Riadi), tetapi yang menyusun kasubag keuangan,” kata Fachri.
Dengan bukti yang dikumpulkan dalam setiap persidangan, serta bukti pengeluaran uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat Dishub Kotim tersebut, akan segera sampai ke tangan penegak hukum.
”Ada didukomentasikan setiap sidang oleh pihak keluarga, untuk dijadikan bukti berdasarkan pernyataan beberapa saksi pada persidangan lalu. Dan nanti tanggal 12 Juni sidang tuntutan dan 19 Juni sidang pembelaan dan dua pekan kemudian baru putusan,” ungkapnya.
Dengan bukti yang ada, pihak keluarga terdakwa akan menyeret tiga pejabat lainnya yang dianggap terlibat. ”Empat orang, satu terdakwa, kasubag keuangan, sekretaris dan kepala dinas sebagai penanggungjawab,” tutupnya. (mir/dwi)