SAMPIT – Ahmad Yantenglie resmi lengser dari jabatannya sebagai Bupati Katingan. Meski mengaku menghormati putusan itu, dia masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, terutama menggugat pemakzulannya.
”Saya akan mempelajari surat ini, meski di satu sisi saya tetap tunduk pada aturan hukum negara yang memayungi semua dasar peraturan,” kata Yantenglie, Rabu (7/6).
Yantenglie kemarin menerima surat itu secara langsung dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Istana Isen Mulang, rumah jabatan gubernur. Yantenglie yang terlihat saat tiba, melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur sekitar dua jam. Dia tak banyak berkomentar ketika dicecar wartawan.
Sementara itu, Sugianto mengatakan, penyerahan surat tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Mendagri. Dengan keluarnya surat itu, Yantenglie sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Katingan.
”Saya hanya menjalankan amanat undang-undang. Surat inikan dikeluarkan mendagri dan diserahkan ke gubernur untuk selanjutnya disampaikan ke yang bersangkutan. Jadi, setelah surat ini saya sampaikan, mulai hari ini (kemarin) beliau (Yantenglie) tidak lagi Bupati Katingan,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Sugianto, Yantenglie masih ada ruang mengambil langkah hukum untuk menggugat. ”Ya, ini kan tergantung yang bersangkutan, apakah mau menggugat atau tidak. Kita tidak bisa katakan tidak boleh, karena itu hak prerogatif,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sakariyas yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Katingan, otomatis diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Katingan.
Surat keputusan (SK) pengangkatan Sakariyas menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Katingan itu diserahkan tadi malam. Tampak hadir jajaran DPRD Katingan serta sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkab Katingan. Acara penyerahan dijaga ketat aparat bersenjata lengkap.
Sugianto meminta Sakariyas untuk segera melakukan koordinasi dengan semua unsur pemerintahan, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh agama. ”Ini penting. Selain untuk menjaga situasi daerah, hal tersebut supaya semua program pemerintahan bisa berjalan dan tidak ada kekosongan jabatan," tegasnya.
Sugianto juga meminta semua perangkat pemerintahan segera melakukan koordinasi untuk menyampaikan usulan penetapan bupati definitif. ”Ya, kita berharap bisa secepatnya. Tentu ini bertujuan agar semua kebijakan yang nantinya diambil bisa maksimal pelaksanaannya," ujarnya.
Sementara itu, Sakariyas mengaku siap menjalankan tugas yang diamanahkan. Dia memastikan akan melakukan koordinasi dengan pihak legislatif, mengingat masih banyak program kabupaten yang harus segera diselesaikan.
”Saya tidak terlalu memikirkan masalah ini. Sebab, yang saya pikirkan sekarang bagaimana program di Katingan tetap berjalan. Kita tidak ingin satu program terkendala, lalu membuat banyak program ikut terkendala," ujarnya.
Terkait pelantikannya menjadi bupati definitif, Sakariyas menyerahkan sepenuhnya pada DPRD Katingan. ”Untuk pengangkatan definitif semua urusan dewan. Kita sendiri hanya menjalankan kebijakan. Tapi, ya saya harapkan bisa secepatnya," katanya.
Gagal Damai
Sementara itu, proses mediasi antara Yantenglie dengan DPRD Katingan menemui jalan buntu. Kedua belah pihak getol mempertahankan egonya masing-masing. Alhasil, sidang gugatan Yantenglie terhadap lembaga maupun 19 anggota dewan berlanjut ke meja hijau peradilan. Agenda pokok perkara rencananya bakal digelar 20 Juni mendatang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kasongan Evan Setiawan Dese menjelaskan, mediasi gugatan Ahmad Yantenglie tersebut dilakukan selama tiga kali dan akhirnya gagal.
”Nanti akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Kemudian jawaban, replip, duplik, baru pembuktian. Secara umum sama seperti kasus perdata lainnya," jelasnya.
Gagalnya upaya damai, sebutnya, lantaran keinginan atau poin materi gugatan oleh penggugat ditolak tergugat. Di antaranya menyangkut keputusan pemakzulan yang dinilai penggugat sarat melawan hukum.
”Pihak tergugat (DPRD Katingan) menolak atau tidak memenuhi keinginan tersebut, karena mereka merasa sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan," katanya.
Usai menjalani sidang mediasi secara tertutup itu, Yantenglie didampingi dua kuasa hukumnya membenarkan, upaya damai tidak membuahkan kesepakatan. ”Kemungkinan besar kasus ini akan dilanjutkan ke proses persidangan. Jadi, dalam konteks mediasi ini, tidak ada titik temunya (gagal),” ujarnya.
Kuasa hukumnya Indriyanto Sedewo menambahkan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan. Artinya, sidang akan masuk ke pokok perkara gugatan.
”Permintaan kami tidak diakomodir mereka (DPRD Katingan). Kita juga akan menunggu proses peradilan yang lain, bisa saja kita pra-PTUN-kan. Nanti menunggu perkembangannya," katanya.
Di lain pihak, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan persidangan. ”Tidak ada kesinkronan antara kedua belah pihak, karena buku yang digunakan berbeda. Mereka (pengugat) menggunakan KUHP, sementara kita pakai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akhirnya tidak nyambung," ucapnya.
Mantir menuturkan, dalam mediasi, pengugat menginginkan DPRD Katingan mencabut semua keputusan yang telah dikeluarkan lembaga legislatif tersebut. ”Tidak mungkin lagi, ini kan sudah babak akhir," katanya.
”Kita siap menjalani proses persidangan di pengadilan nanti. Kita juga sudah rapat untuk menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum," tambahnya.
Pada sidang mediasi di PN Kasongan itu, puluhan anggota Polres Katingan melakukan pengamanan super ketat. Pihak tergugat dihadiri 16 anggota DPRD Katingan, yakni Ketua Ignatius Mantir Ledie Nussa, Wakil Ketua H Alfujiansyah, H Fahmi Fauzi, Supriadi, Eterly, H Akhter Rapet, Yanel, Riming, Bakti Gunawan, Hermanprimansyah, Essenhover, Wiwik Aurola, Dahlia, dan Sugianto. Sidang dimediasi Hakim Albert Dwi Putra Sianipar. (sho/agg/ign)