SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 12 Juni 2017 15:51
Pesta Perkawinan Berdarah! Tersinggung Teguran Tidak Digubris, Parang Melayang
DIRAWAT: Korban pembacokan Awat alias Awan dirawat intensif di BLUD RSUD Kuala Kurun, Sabtu (10/6) malam. (POLRES GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Hanya karena permasalahan sepele dalam sebuah pesta perkawinan, Aliudin alias Ali (38) nekad membacok Awat alias Awan (29) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian tangan sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif medis.

Tersangka membacok karena tegurannya tidak digubris korban. Teguran ini dilakukan karena kegaduhan yang dibuat korban di acara pesta perkawinan.

“Merasa tersinggung, tersangka pun mengambil parang dan langsung membacok korban,” ucap Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) Iptu Untung Basuki, Sabtu (10/6) malam.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu ini bermula ketika, di kediaman Bapak Suder Sarung tengah dilaksanakan acara pesta perkawinan.

Semula acara ini berlangsung normal, namun kehadiran korban Awat alias Awan (29) membuat acara terjadi kegaduhan.

Tidak ingin acara ini berakhir gaduh, tersangka Aliudin alias Ali (38) kemudian menegur korban Awat alias Awan (29). Namun hal tersebut tidak digubris korban.

Tersinggung tegurannya dianggap angin lalu, tersangka kemudian gelap mata dan langsung membacok korban.

”Saat kami datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban sudah dalam keadaan terluka di bagian tangan sebelah kanan dan dibawa ke Puskesmas Tumbang Marikoi, sebelum akhirnya di rujuk ke BLUD RSUD Kuala Kurun,” tuturnya.

Menurutnya, melihat korban bersimbah darah, tersangka Aliudin alias Ali (38) yang merupakan warga desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu ini pun melarikan diri ke arah hilir desa. Namun, hanya berlangsung lima jam saja, tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Gumas.

”Tersangka kami tangkap sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari TKP. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Gumas,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat (Anirat), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (arm/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers