PANGKALAN BUN - Keamanan Pangan Asal Hewan (PAH) terutama peredaran daging sapi, menjadi salah satu pokok pengawasan Pemkab Kobar dan jajarannya menjelang lebaran tahun ini.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kobar, sekaligus Kepala RPH Kobar, Drh Lilis Maslikah menyampaikan, syarat ternak sapi yang layak beredar di masyarakat adalah yang telah lulus uji pemeriksaan kesehatan. Ternak disembelih oleh juru sembelih halal, kemudian melalui pemeriksaan daging dengan pemberian stempel warna biru.
"Setelah itu baru kita berikan keterangan kesehatan dan asal daging, surat tersebut hanya berlaku 1x24 jam, diterbitkan oleh dokter hewan," ucapnya, Senin (12/6) kepada Radar Pangkalan Bun.
Selama bulan Ramadan ini, menurut Lilis, permintaan daging sapi dari pasar semakin meningkat. Sementara untuk hari biasa, RPH hanya memotong 4 hingga 5 ekor sapi, sedangkan dibulan Ramadan ini bisa mencapai 8 hingga 9 ekor sapi, asal Madura.
"Biasanya 8 ekor, sehari mencapai 1 ton, tapi dengan adanya penertiban operasi ini juga terbantu. Biasanya potong di rumah sendiri, sekarang ini ada operasi kembali lagi potong di RPH. Karena kalau potong di luar RPH, kita tidak menjamin karena tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Dengan maraknya praktek penyimpanan dan pemalsuan daging serta pemotongan ternak secara ilegal di luar fasilitas RPH, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan juga penertiban pemotongan ternak sapi. Selain itu turut menjaminan keamanan PAH, seperti dilakukan di Pasar Tembaga Indah dan Pasar Palagan Sari, Sabtu (10/6) dini hari. Sidak daging sapi di pasar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Ahmadi menyampaikan, sejak tahun 2009, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah berulang kali melakukan sosialisasi kewajiban pemotongan ternak sapi di RPH dan larangan pemotongan sapi betina produktif. Namun hasilnya belum sebagaimana yang diharapkan.
"Saat ini dipandang sebagai saat yang tepat untuk melakukan penegakan hukum terkait kewajiban pemotongan ternak di RPH dan larangan penyembelihan sapi betina produktif," tegasnya.
Ahmadi meneruskan, melalui kegiatan ini diharapkan terlaksananya penegakan hukum (law enforcement) atas peraturan perundang-undangan terkait kewajiban pemotongan ternak di RPH dan larangan penyembelihan sapi betina produktif. Hal ini juga sebagai upaya penjaminan produk daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), dalam rangka perlindungan konsumen.
"Dihimbau juga kepada masyarakat Kobar dan perusahaan, instansi swasta yang melakukan pemotongan ternak sapi untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan, hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," paparnya.
Sejalan dengan kegiatan ini, Pemkab Kobar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kobar juga telah mengantisipasi ketersediaan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri melalui upaya stabilisasi dengan Kegiatan Operasi Pasar Murah Ramadan dan Penetapan Harga Bahan Pangan. Termasuk diantaranya pengendalian harga daging sapi yang dipatok pada harga Rp 125 ribu per kilogram.
"Melalui kegiatan ini masyarakat dihimbau tidak perlu resah dan tidak melakukan aksi borong atau penimbunan bahan pangan asal hewan, terutama daging dan telur," tandas Ahmadi.
Turut hadir dalam sidak tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Jahotler Lumban Gaol, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Hermon F Lion, personel Polres Kobar dan personel Satpol PP Kobar. Lokasi sasaran penertiban yakni meliputi Pasar Tembaga Indah, Pasar Palagan Sari, Pasar Indra Sari, dan Pasar SAIK dengan memeriksa langsung daging sapi dan pengecekan sertifikasi asal sapi, yang diharuskan dari RPH. (jok/gus)