PALANGKA RAYA - Wahyudi (20) kini pasrah meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.Warga Jalan Kini Balu itu dibekuk atas kepemilikan narkotika. Dia diringkus dikediamannya, Minggu (18/6) sekitar pukul 02.15 WIB.
Dari tangan Wahyudi, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu harga Rp 400.000, satu lembar kertas tisu warna putih, satu buah telepon seluler (Ponsel) merk Nokia dan satu buah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. Diduga pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika di Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan sudah menetapkan pelaku jadi tersangka dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau denda Rp 8 miliar.
"Saya tegaskan kepolisian tidak segan-segan menerapkan pasal dan hukuman tertinggi, biar efek jera dan pasti," ungkapnya.
Pama Polri ini menerangkan pelaku dibekuk berdasarkan hasil lidik. Diketahui tersangka memiliki narkotika jenis sabu. Dilakukan penyergapan dan penangkapan pada saat dilakukan upaya tersangka membuang kertas tisu yang ada didalam kantong celananya.
Namun karena kesigapan petugas dan aksi itu diketahui oleh anggota Satresnarkoba. Hingga mengamankan barang bukti dan setelah diperiksa terdapat satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diketahui narkotika jenis sabu.
"Tersangka menjelaskan membeli sabu tersebut dengan harga Rp 400.000. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," tuturnya.
Gatot menerangkan belum bisa secara memberikan secara detail dari mana barang itu berasal. Namun dipastikan akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini masih kita dalami dulu, semoga bisa membongkar jaringan ini," pungkasnya. (daq/vin)