SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 11 Juli 2017 17:10
Legawa, Otjim Tak Ajukan Banding
LEGAWA: Otjim Supriyatna usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pekan lalu.(DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya tak membuat Otjim Supriyatna keberatan. Dia tak menempuh upaya banding. Seperti yang dituturkan pengacaranya, Rifky Nasrulah, hal itu sudah disampaikan secara resmi kepada pengadilan.

”Pak Otjim menerima vonis hakim itu," kata Rifky, Senin (10/7). Dengan diterimanya vonis itu, kasus yang menjerat politikus Golkar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. ”Beliau tinggal menjalani sisa pidananya, karena sampai saat ini sudah menjalani sekitar lima bulan," kata Rifky.

Vonis yang diterima Otjim sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang minta hukuman 18 bulan penjara. Agar hak-haknya sebagai terpidana segera diberikan, Otjim segera membayar denda kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng. ”Paling lambat Senin (17/7) depan kami akan membayar denda tersebut," kata Rifky.

Setelah denda itu dibayar, pihaknya segera mengajukan remisi 17 Agustus nanti. ”Selain itu kami juga mengurus cuti bersyarat beliau," kata pengacara muda tersebut.

Narapidana yang divonis di bawah 18 bulan penjara dapat mengajukan program Lapas yakni cuti bersyarat. Ketentuannya sudah menjalani masa pidana selama enam bulan.  Sementara Otjim, pada 20 Juli 2017 ini terhitung sudah menjalani hukuman selama enam bulan sejak ia ditahan pada 20 Februari 2017 lalu. Artinya tidak lama lagi ia bisa mengajukan cuti bersyarat agar dapat pemotongan hukuman dan ia bisa menghirup udara bebas.

Selain vonis setahun penjara, Otjim juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim itu harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi dana reboisasi yang bersumber dari DAK DR senilai Rp 3,257 miliar.

Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko selaku pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (ang/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers