SAMPIT – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya tak membuat Otjim Supriyatna keberatan. Dia tak menempuh upaya banding. Seperti yang dituturkan pengacaranya, Rifky Nasrulah, hal itu sudah disampaikan secara resmi kepada pengadilan.
”Pak Otjim menerima vonis hakim itu," kata Rifky, Senin (10/7). Dengan diterimanya vonis itu, kasus yang menjerat politikus Golkar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. ”Beliau tinggal menjalani sisa pidananya, karena sampai saat ini sudah menjalani sekitar lima bulan," kata Rifky.
Vonis yang diterima Otjim sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang minta hukuman 18 bulan penjara. Agar hak-haknya sebagai terpidana segera diberikan, Otjim segera membayar denda kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng. ”Paling lambat Senin (17/7) depan kami akan membayar denda tersebut," kata Rifky.
Setelah denda itu dibayar, pihaknya segera mengajukan remisi 17 Agustus nanti. ”Selain itu kami juga mengurus cuti bersyarat beliau," kata pengacara muda tersebut.
Narapidana yang divonis di bawah 18 bulan penjara dapat mengajukan program Lapas yakni cuti bersyarat. Ketentuannya sudah menjalani masa pidana selama enam bulan. Sementara Otjim, pada 20 Juli 2017 ini terhitung sudah menjalani hukuman selama enam bulan sejak ia ditahan pada 20 Februari 2017 lalu. Artinya tidak lama lagi ia bisa mengajukan cuti bersyarat agar dapat pemotongan hukuman dan ia bisa menghirup udara bebas.
Selain vonis setahun penjara, Otjim juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim itu harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi dana reboisasi yang bersumber dari DAK DR senilai Rp 3,257 miliar.
Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko selaku pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (ang/dwi)