SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 11 Juli 2017 17:10
Legawa, Otjim Tak Ajukan Banding
LEGAWA: Otjim Supriyatna usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pekan lalu.(DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya tak membuat Otjim Supriyatna keberatan. Dia tak menempuh upaya banding. Seperti yang dituturkan pengacaranya, Rifky Nasrulah, hal itu sudah disampaikan secara resmi kepada pengadilan.

”Pak Otjim menerima vonis hakim itu," kata Rifky, Senin (10/7). Dengan diterimanya vonis itu, kasus yang menjerat politikus Golkar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. ”Beliau tinggal menjalani sisa pidananya, karena sampai saat ini sudah menjalani sekitar lima bulan," kata Rifky.

Vonis yang diterima Otjim sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang minta hukuman 18 bulan penjara. Agar hak-haknya sebagai terpidana segera diberikan, Otjim segera membayar denda kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng. ”Paling lambat Senin (17/7) depan kami akan membayar denda tersebut," kata Rifky.

Setelah denda itu dibayar, pihaknya segera mengajukan remisi 17 Agustus nanti. ”Selain itu kami juga mengurus cuti bersyarat beliau," kata pengacara muda tersebut.

Narapidana yang divonis di bawah 18 bulan penjara dapat mengajukan program Lapas yakni cuti bersyarat. Ketentuannya sudah menjalani masa pidana selama enam bulan.  Sementara Otjim, pada 20 Juli 2017 ini terhitung sudah menjalani hukuman selama enam bulan sejak ia ditahan pada 20 Februari 2017 lalu. Artinya tidak lama lagi ia bisa mengajukan cuti bersyarat agar dapat pemotongan hukuman dan ia bisa menghirup udara bebas.

Selain vonis setahun penjara, Otjim juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim itu harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi dana reboisasi yang bersumber dari DAK DR senilai Rp 3,257 miliar.

Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko selaku pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (ang/dwi)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers