PANGKALAN BANTENG- Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa membuat jabatan kepala dusun menjadi bagian perangkat desa. Kepala dusun (Kasun) kini memiliki kewajiban untuk ke kantor.
Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengungkapkan, jabatan kepala dusun saat ini berbeda, dimana hak dan kewajiban mereka lebih tinggi dari sebelumnya.
”Mereka wajib ngantor, kalau di wilayah dusun mereka belum ada kantor, ya ngantor di kantor kepala desa. Mungkin kades bisa memberi kebijakan untuk menyediakan ruang bagi kepala dusun,” ujarnya, Selasa (11/7) siang.
Kepala dusun mengepalai sebuah wilayah dan menjadi perpanjangan tangan kepala desa. Sebagian besar tupoksi kepala desa juga ada di kepala dusun. Tugasnya berupa membantu pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.
Kepala dusun wajib aktif bekerja karena mereka saat ini mendapatkan gaji sama dengan perangkat desa lainnya seperti kepala urusan ataupun kepala seksi. Bahkan kepala dusun bisa menjadi bagian dari tim pengelola kegiaatan (TPK) desa, yang tentu saja akan mendapatkan insentif tambahan.
Kemudian, bila dulu kasun dipilih karena alasan ketokohannya dan juga pengaruh di suatu wilayah atau dalam beberapa kasus mereka itu ditunjuk karena tidak ada warga yang mau mendaftar, kini jabatan itu diperoleh melalui seleksi.
”Proses perolehan jabatan itu dilakukan seleksi, maka pemerintah memberikan gaji sebagai hak mereka yang sesuai standar. Dengan itu maka mereka juga diminta menunaikan kewajiban,” katanya.
Edi juga menambahkan bahwa di era modern saat ini, dengan semua kemudahan yang ada fungsi kepala dusun sudah sangat dimudahkan.
”Tugas kepala dusun sebenarnya sudah sangat mudah di zaman sekarang, dan sampai kapan pun kepala dusun tetap akan dibutuhkan. Keberadaan dusun merupakan hak asal-usul suatu desa, sebelum ada desa dusun sudah lebih dulu ada,” pungkasnya. (sla/yit)