SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 11:43
Kepala Dusun Wajib Ngantor, Ingat WAJIB!!!!
KEPALA DUSUN: Para peserta tes perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG- Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa membuat jabatan kepala dusun menjadi bagian perangkat desa.  Kepala dusun (Kasun) kini memiliki kewajiban untuk ke kantor.

Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengungkapkan, jabatan kepala dusun saat ini berbeda, dimana hak dan kewajiban mereka lebih tinggi dari sebelumnya.

”Mereka wajib ngantor, kalau di wilayah dusun mereka belum ada kantor, ya ngantor di kantor kepala desa. Mungkin kades bisa memberi kebijakan untuk menyediakan ruang bagi kepala dusun,” ujarnya, Selasa (11/7) siang.

Kepala dusun mengepalai sebuah wilayah dan menjadi perpanjangan tangan kepala desa. Sebagian besar tupoksi kepala desa juga ada di kepala dusun. Tugasnya berupa membantu pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.

Kepala dusun wajib aktif bekerja karena mereka saat ini mendapatkan gaji sama dengan perangkat desa lainnya seperti kepala urusan ataupun kepala seksi. Bahkan kepala dusun bisa menjadi bagian dari tim pengelola kegiaatan (TPK) desa, yang tentu saja akan mendapatkan insentif tambahan.

Kemudian, bila dulu kasun dipilih karena alasan ketokohannya dan juga pengaruh di suatu wilayah atau dalam beberapa kasus mereka itu ditunjuk karena tidak ada warga yang mau mendaftar, kini jabatan itu diperoleh melalui seleksi.

”Proses perolehan jabatan itu dilakukan seleksi, maka pemerintah memberikan gaji sebagai hak mereka yang sesuai standar. Dengan itu maka mereka juga diminta menunaikan kewajiban,” katanya.

Edi juga menambahkan bahwa di era modern saat ini, dengan semua kemudahan yang ada fungsi kepala dusun sudah sangat dimudahkan.

”Tugas kepala dusun sebenarnya sudah sangat mudah di zaman sekarang, dan sampai kapan pun kepala dusun tetap akan dibutuhkan. Keberadaan dusun merupakan hak asal-usul suatu desa, sebelum ada desa dusun sudah lebih dulu ada,” pungkasnya. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:38

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Minta Pemerintah Menata Irigasi Pertanian

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 28 April 2025 17:11

Gubernur Kalteng Kirim Bansos ke Wilayah Banjir

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan pemerintah akan selalu hadir…

Senin, 28 April 2025 17:10

Dorong Realisasi Sekolah Rakyat di Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 April 2025 11:54

Petani Diminta Terlibat Wujudkan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyebutkan…

Jumat, 25 April 2025 11:53

Pemutihan PKB Bantu Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Kamis, 24 April 2025 17:08

DAD Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 24 April 2025 17:08

Ekonomi Kalteng Jangan Bergantung Sektor Tambang dan Perkebunan

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 23 April 2025 17:17

Pemprov Dorong Kejelasan Batas Kecamatan

PALANGKA RAYA - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 23 April 2025 17:16

Peningkatan Infrastruktur Jalan Bantu Pertumbuhan Ekonomi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers