SAMPIT – Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kotim yang diprediksi hingga dua kali lipat ada konsekuensinya. Mobil dinas yang selama ini digunakan anggota Dewan, ditarik dan wajib dikandangkan di parkiran DPRD.
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, kenaikan tunjangan dimulai 1 September mendatang. ”Tapi, syaratnya, tidak ada lagi istilah pakai mobil dinas karena mobil dinas itu sudah diuangkan melalui tunjangan transportasi,” kata Jhon, kemarin (20/8).
Menurut Jhon, hanya unsur pimpinan yang tidak mendapatkan tunjangan tranportasi. Sebab, mereka sudah diberikan mobil dinas yang akan digunakan setiap saat.
”Anggota dapat semua, tapi enaknya pimpinan ada mobil dinas, kalau anggota gak boleh lagi. Mobil dinas yang ada itu harus dikembalikan sampai akhir bulan ini,” katanya.
Jhon mengaku belum mengetahui besaran kenaikan tunjangan transportasi, karena masih dalam tahap survei di lapangan. Indikatornya, harga sewa mobil 1.800 cc perhari. Dari situlah besarannya akan ditentukan, yakni dikalikan 30 hari dalam sebulan.
”Kita akan survei harga sewa mobil per hari. Itulah dasar kita menentukan besaran tunjangan transportasi dewan,” ungkapnya.
Jhon menambahkan, kenaikan anggaran DPRD Kotim digunakan untuk pembayaran hak keuangan dan administratif dewan. Hal itu sudah dituangkan dalam perda dan efektif berlaku per 1 September mendatang. Ada beberapa kenaikan tunjangan selain tunjangan tranportasi, yakni tunjangan perubahan.
Dia menegaskan, kenaikan penghasilan itu sah karena mengacu PP Nomor 18 Tahun 2017. Namun, PP itu juga menekankan bahwa kenaikan harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dalam rencana kenaikan, tunjangan perumahan hanya diberikan kepada anggota yang tak menempati rumah dinas.
Ketua dan wakil ketua tak mendapatkan tunjangan lantaran sudah ada rumah dinas. Selain itu, ada dua item baru yang mendongkrak penghasilan para wakil rakyat; tunjangan reses dan tunjangan transportasi.
Kemudian, ada juga tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan.
Sejak PP ditetapkan, DPRD Kotim mulai menuangkannya dalam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim. (ang/ign)