SAMPIT – Kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya mulai mengarah pada tersangka utama. Otak dari kejahatan terorganisir itu diduga oknum legislator di Kalteng. Motifnya disinyalir karena dendam tak mendapat proyek pemerintah. Mabes Polri tak membantah informasi itu.
”Dia (oknum anggota DPRD, Red) yang merancang dan menyuruh pelaku lain membakar gedung yang sudah ditunjukkan. Tata cara pembakaran juga diaturnya,” ujar sumber Jawa Pos (induk Radar Sampit) di Mabes Polri, Selasa (22/8).
Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan ini, awalnya otak pelaku menyuruh lelaki berinisial N untuk mengerahkan rekan-rekannya membakar. N merupakan koordinator lapangan dalam operasi pembakaran. Selain koordinator, N juga menyiapkan berbagai keperluan aksi tersebut.
Empat orang tersangka yang ditangkap Senin (21/8) lalu, lanjutnya, telah dibawa ke Jakarta, menyusul tiga tersangka lainnya yang telah diamankan beberapa waktu lalu, yakni Sry, FA alias OG, dan IG. ”Mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua,” ujarnya.
Mengenai motif pembakaran, ungkapnya, berdasarkan keterangan koordinator pembakar, oknum legislator tersebut diduga dendam karena tidak mendapatkan satu pun proyek dari pemerintah. ”Karena itulah, dia menyuruh para tersangka membakar,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, ada empat pelaku pembakaran gedung sekolah yang telah dibawa ke Jakarta. Salah satunya, merupakan koordinator lapangan. ”Mereka semua masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Soal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD, Herry tak membantahnya. Namun, menurutnya, penyidik masih fokus memeriksa empat pelaku. ”Fokus dulu pada empat pelaku ini,” ujar mantan Kasubden Investigasi Densus 88 Anti Teror tersebut.
Dia menegaskan, Bareskrim akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Kalau ada yang terlibat, kami pasti kejar,” katanya.
Terpisah, Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko mengatakan, ada empat tersangka baru dalam kasus itu, yakni DD (42), SY (35), DY (42), dan NR (48). Mereka diringkus tim gabungan Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, dan Mabes Polri. Dengan demikian, total tersangka kasus itu ada tujuh orang.
Menurutnya, semua tersangka hanya eksekutor lapangan, sedangkan penyokong atau dalang di balik teror itu belum terungkap. Polisi masih melakukan pengembangan.
Berbeda dengan Mabes Polri yang tak menyanggah bahwa otak pelaku kasus itu diduga oknum anggota DPRD, Anang justru menepis kabar itu. Menurutnya, belum ada keterkaitan kasus tersebut dengan legislator, termasuk anggota DPRD Kalteng yang disebut-sebut diduga terlibat.
Dari tujuh tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan puluhan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu jeriken, botol air mineral bekas isi minyak tanah, uang tunai Rp 5,5 juta, dompet, dan sejumlah dokumen resmi.
Modus pembakaran, ujar Anang, dilakukan dengan kain yang dibasahi bensin, kemudian diselipkan di kayu sebagai bahan bakar. Selanjutnya memasukan bensin dalam botol hingga mudah terbakar. Pembakaran juga dilakukan menggunakan media lain yang mudah terbakar.
Anang menegaskan, tersangka melakukan pembakaran karena faktor ekonomi dan murni tindak pidana, bukan unsur politik. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut Anang, tujuh tersangka itu melakukan pembakaran di tujuh sekolah di Palangka Raya. Soal kemungkinan tersangka bakal bertambah, Anang enggan berspekulasi. ”Kami tidak boleh berasumsi dan harus berbicara sesuai fakta di lapangan,” tegasnya. (idr/jpg/daq/rm-80/ign)