PANGKALAN BUN – Sudah tidak menunaikan tugas dari guru, mangkir dari hukuman lagi. Itulah tingkah polah enam siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pangkalan Bun yang akhirnya ditampar oleh gurunya. Ujung-ujung, enam siswa itu mengadu ke orang tua. Orang tua pun mengadu ke Kementerian Agama Kotawaringin Barat.
Informasi yang dihimpun, siswa mengaku mendapat kekerasan fisik. Peristiwa tersebut berawal saat Abdul Kadir memberikan tugas kepada 39 murid untuk menghafal salah satu surat Alquran sejak seminggu yang lalu. Setelah seminggu, dia menagih tugas tersebut kepada muridnya.
Dari 39 murid tersebut, hanya tiga murid yang bisa menghafal tugas yang telah diberikan oleh Kadir. Sisanya mendapatkan hukuman dijemur di lapangan sekolah sambil menghafal tugas yang diberikan. Namun saat Kadir keluar ruang kelas, dia melihat ada enam murid yang dengan santai berteduh duduk di bawah pohon sambil mengobrol. Seketika itu juga Kadir menghampiri enam murid tersebut, lalu menghukum dengan tamparan.
”Saat itu mereka mengobrol sambil duduk, sementara teman lain tetap berdiri sambil menghafal, saya langsung hampiri. Memang benar saya menampar pipi mereka, tapi tidak keras atau bahkan bisa dikatakan hanya menyentuh pipi,” ujar Kadir, Sabtu (7/10) saat dijumpai di ruang Kepala MAN Pangkalan Bun.
Kepala MAN Pangkalan Bun Riyanto menyampaikan, berkaitan dengan kasus tersebut pihak sekolah telah memanggil enam orang tua murid yang bersangkutan untuk melakukan musyawarah. Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakat damai.
“Pada prinsipnya ini merupakan pembelajaran bagi kami untuk lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan,” tukasnya.
Riyanto menegaskan bahwa sudah menegur guru yang bersangkutan agar ke depan tidak mengedepankan emosional. “Sudah kita berikan teguran kepada guru bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi, hasil pertemuan tadi semua sudah saling memaafkan,” pungkasnya. (jok/yit)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran