PALANGKA RAYA – Kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2018, diinstruksikan segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 28 Oktober mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Satriadi mengatakan, apabila sampai batas yang ditentukan ada kabupaten yang belum menandatangani NPHD, bisa direkomendasikan untuk tidak mengikuti pilkada serentak.
"Karena ketentuannnya, setelah pelantikan panwas kabupaten dan kota harus ada kepastian soal NPHD. Namun, apabila sampai batas tanggal 28 itu belum, saya kira akan merekomendasikan apakah kemungkinan penundaan pilkada atau apa. Sebab, fokusnya nanti ada di Bawaslu RI,” katanya.
Satriadi menuturkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi. Saat ini, ucap dia, baru tiga kabupaten yang sudah menandatangani NPHD, di antaranya Kapuas, Murung Raya, dan Barito Timur. Sementara itu, kabupaten lain sudah melakukan pembahasan dan tinggal penandatanganan saja.
"Yang lain itukan sudah proses, tapi belum tanda tangan. Ya, kita harapkan bisa secepatnya, karena kalau pembahasan sudah dilakukan dan semua sudah siap, bisa langsung diselesaikan. Intinya, kita ingin tidak terjadi kendala,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kabupaten lain akan menandatangani NPHD tidak lebih dari minggu kedua bulan ini. Meningat pembahasan sudah dilakukan, dia yakin dokumen yang dimaksud bisa secepatnya selesai.
"Jadi, aman saja sebenarnya karena semua proses sudah selesai. Ini kan masih cukup lama batas waktunya, jadi masih sempat saja untuk melengkapi semua berkas yang diminta,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah fokus membentuk penwascam, sekaligus pemantauan terhadap pendaftaran parpol yang dijadwalkan berakhir pada 16 Oktober nanti.
"Banyak sekarang yang kami kerjakan. Selain koordinasi soal NPHD, kami masih harus fokus pembentukan pengawas di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (sho/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran