PALANGKA RAYA – Tim hukum pasangan Ujang Iskandar-Jawawi akan menembakan dua peluru gugatan sekaligus atas respons pencoretan mereka sebagai kontestan Pilgub Kalteng, yakni gugatan pidana dan perdata. Keputusan itu dihasilkan melalui rapat khusu di DPP Nasdem antara pasangan calon dan partai pengusung.
Tersiar kabar, rapat tersebut juga dihadiri Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. ”Kami sepakat melakukan gugatan terhadap putusan KPU RI. Kami akan menggugat secara administrasi atas putusan yang merugikan pasangan Ujang-Jawawi," kata Ketua Tim Hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari, melalui pesan singkat kepada Radar Sampit.
”Kami juga akan melaporkan pidana pelanggaran UU No 1/2015 pasal 180 tentang penghilangan hak konstitusi warga negara secara sengaja dangan ancaman 72 bulan penjara. Kita juga akan menuntut secara perdata kasus yang menimpa pasangan Ujang-Jawawi ini," tegasnya.
Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi, Faridawaty Darland Atjeh menyatakan perlunya penundaan Pilgub Kalteng.
”Ini preseden yang sangat buruk bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang dilakukan oleh KPU RI. Mereka memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat, bahwa praktik-praktik kotor berdemokrasi justru mendapat perlindungan dalam keputusan KPU RI. Untuk itu, jika perlu, kita akan meminta agar Pilkada Kalteng ditunda," tegasnya.
Relawan pendukung Ujang Iskandar-Jawawi yang telah dicoret dari kontestan Pilgub Kalteng, juga merapatkan barisan. Sebagai bentuk protes atas pengguguran itu, relawan akan mengadakan aksi damai di Kantor KPU Kalteng, Senin (23/11). Mereka mengancam mempidanakan KPU RI atas putusan yang dinilai merugikan itu.
Koordinator Relawan UJ, Rusdi, menyatakan akan menempuh upaya-upaya hukum, termasuk secara pidana. Sebab KPU RI dinilai menghilangkan hak politik seseorang. ”Kami akan mempidanakan KPU RI,” tegasnya.
Sepanjang persidangan di DKPP, kata Rusdi, segala bukti dan argumentasi KPU Kalteng terhadap proses berjalan, selalu melalui dan dikonsultasikan dengan KPU RI. Artinya KPU RI merestui ketika Ujang Iskandar-Jawawi ditetapkan sebagai calon.
”Kami menyatakan keberatan kepada KPU Kalteng dan KPU RI atas pencoretan itu, kami merasa dizalimi,” jelasnya.
Relawan, simpatisan, dan pendukung Ujang-Jawawi terus melakukan pembelaan untuk merebut kembali hak-hak calon yang mereka dukung. Ketua Tim Relawan Ujang-Jawawi Rully mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan KPU RI yang mencoret pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon di sisa waktu yang sangat memepet.
”Kami akan membentangkan kain putih sepanjang 100 meter. Dan di kain putih itu kami akan membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan sikap relawan, simpatisan, dan pendukung untuk Ujang-Jawawi," ucapnya soal rencana aksi pekan depan.
”Kami simpatisan mempertanyakan kenapa tidak sejak awal Ujang-Jawawi digugurkan? Kami melihat dalam putusan ini ada permainan dan kepentingan tertentu," timpal Robi, pendukung Ujang-Jawawi dari wilayah Kotawaringin.
Ketua KPU Kalteng Ahmad Syari’I, yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, mengungkapkan bahwa kedatangan tim Ujang-Jawawi melaporkan rencana aksi damai pekan depan. Ia pun hanya menyampaikan surat keputusan KPU tentang pembatalan Ujang -Jawawi.
Soal penetapan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon, Syar’i mengaku sudah melalui kajian, penuh dinamika, hingga sampai pada keputusan bahwa duet itu memenuhi syarat. Namun, karena DKPP punya wewenang menggugurkan paslon, maka KPU Kalteng, kata dia, hanya menjalankan putusan itu.
Disebutkan lagi, berdasarkan undang-undang, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU Kalteng tak punya pilihan lain selain melaksanakannya. ”Ya harus kita laksanakan, karena pencabutan itu dari KPU RI,” ujarnya.
Soal rencana kubu Ujang mem-PTUN-kan putusan itu, kata Syar’i, mungkin saja menggugat keputusan KPU RI yang menggugurkan paslon itu. Tetapi, sekali lagi ditegaskannya, keputusan DKPP adalah final dan mengikat. ”Intinya, proses ini terus berjalan,” ucapnya.
Syari’i menyebutkan logistik sudah tercetak 35 persen. Namun setelah adanya keputusan itu, saat itu pula distop pencetakannya. ”Ini nanti akan ditentukan apakah mencetak ulang, atau bagaimana, nanti kita koordinasikan, termasuk melihat keputusan untuk mencabut umbul-umbul yang sudah terpasang,” terangnya santai.
Dia juga menyebut bahwa kampanye atau sosialisasi dari Ujang-Jawawi harus dihentikan. ”Kan tidak lagi terdaftar di tahapan pemilu yang telah disusun. Karena bukan peserta lagi menurut keputusan KPU RI, jadi tidak ada kampaye,” pungkas mantan ketua STAIN ini.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi, Faridawaty, meminta tim, seluruh relawan, simpatisan dan pendukung merapatkan barisan. ”Saya yakin kekuatan kita sangat besar dan dalam jumlah yang tidak terbeli oleh uang manapun. Karena kita adalah pendukung rasional yang punya harga diri," tegasnya.
Soal putusan DKPP, dia berbeda pandangan dengan Syar’i. Faridawaty menilai putusan itu tak final dan mengikat. ”Putusan itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu sarat rekayasa dan permainan," tukasnya.
Menurut dia, DKPP juga dengan sengaja menghilangkan hak konstitusi warga negara dan itu melanggar UU No 1/2015 pasal 180, serta dapat dipidanakan.
”DKPP hanya mengatur yang berkaitan dengan etik penyelenggara, permintaan koreksi atas putusan, bukan serta merta menghapus atau membatalkan paslon. Meraka harusnya selesaikan dulu tahapan yang belum diselesaikan, yaitu hasil putusan sidang Bawaslu tentang pembuktian kebenaran melalui forensik. Dan tidak boleh karena kelalaian penyelenggara, warga negara dan parpol kehilangan hak yang dilindungi undang-undang," tandasnya.
DIJAGA KETAT
Pascapengguguran Ujang-Jawawi, Jajaran Polres Palangka Raya menejunkan 130 personel untuk menjaga kantor KPU Kalteng di Jalan Sudirman, Palangka Raya. ”Personel itu dari berbagai unit Reskrim, Sabhara, Intel, Narkoba hingga Binmas,” tutur Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Jumat (20/11).
Dia mengaku akan mengambil tindakan tegas bila ada oknum atau pihak tertentu melakukan aksi melanggar aturan.
Jukiman mengakui, selain penjagaan dan mendirikan posko pengamanan di kantor KPU, polisi juga mengamankan para komisioner KPU. Setiap komisioner mendapat pengawalan dua anggota kepolisian.
Polres juga tidak memberikan izin kepada tim sukses ataupun relawan dari seluruh paslon untuk menggelar demo tanpa pemberitahuan minimal tiga hari sebelumnya.
”Pokoknya bila demo kami bubarkan, kecuali diizinkan dalam tiga hari pemberitahuan. Ini berlaku bagi semua paslon. Saya tegaskan tidak ada tawar menawar, berani melanggar tindakan tegas, saya langsung perintahkan,” tegas Jukiman. (daq/arj/dwi)