SAMPIT – Kasus tewasnya Nur Fitri alias Bunga (24) seharusnya sudah ada tersangka. Pasalnya, sudah banyak petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku. Di sisi lain, pengungkapan kasus itu jadi pertaruhan kinerja Polres Kotim karena menyedot perhatian publik.
Pakar hukum di Kotim Mochammad Iman mengatakan, dengan banyaknya petunjuk yang mengarah pada satu orang yang dicurigai sebagai dalang tewasnya Fitri, polisi bisa menetapkan tersangka. Mengenai alat bukti berupa senjata yang masih dilacak aparat, bisa didalami melalui keterangan tersangka nantinya.
”Yang tahu alat apa yang dipakai untuk membunuh korban itu adalah pelaku sendiri. Jadi, jika tidak ada yang ditahan atau ditetapkan tersangka, bagaimana bisa Polisi mengetahui barang bukti itu di mana,” kata Iman, kemarin (20/10).
Wakil Ketua Peradi ini menduga polisi sudah mengetahui terduga pelaku kasus itu. Namun, penyidik belum berani menetapkan satu tersangka pun. Padahal, kasus itu tinggal menyinkronkan keterangan terduga pelaku dengan hasil visum. Kemudian diperkuat dengan keterangan ahli. Beberapa kasus seperti itu juga sering terjadi dan sampai ke persidangan.
Berdasarkan hasil visum tim forensik di hari pertama setelah jenazah ditemukan, ada benturan benda tumpul di bagian kepala. Benda itu diduga kuat sebagai senjata yang digunakan menghantam Fitri hingga dia tewas.
Selain itu, suami korban, AT, memberikan keterangan yang janggal dan tidak konsisten. Kepada aparat dan pembantu Fitri, AT menyatakan, istri sirinya itu meninggal dunia karena melompat dari mobil saat bersamanya. Namun, pada Radar Sampit, AT mengaku sempat mengantarkan korban pulang ke rumahnya, kemudian pergi.
”Kalau tidak ditemukan alat bukti itu (senjata yang menyebabkan Fitri tewas, Red), timbul pertanyaan, polisi bisakah menetapkan tersangka dan proses berlanjut?” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikadin ini.
Iman menegaskan, apabila kasus itu tak terungkap, kinerja Polres Kotim di mata masyarakat bisa saja dinilai buruk. Meski demikian, dia yakin penyidik serius menangani kasus tersebut.
Pakar hukum lainnya, HM Karyadie mengatakan, dalam kasus kematian Fitri, penyidik harus banyak menggali informasi dari berbagai sumber yang kompeten dan dianggap mengetahui kasus tersebut.
”Jika tidak ada saksi yang melihat bahwa memang benar-benar korban tewas karena melompat, memang susah menetapkan tersangka atau menahan pelakunya. Terutama cara membunuh korban juga sulit diungkap. Dengan begitu, jaksa nantinya akan sulit membuat dakwaan,” kata mantan jaksa di Kejari Kotim ini.
Menurutnya, untuk mengembangkan kasus itu, tinggal menyamakan hasil visum dengan keterangan terduga pelaku. ”Juga dengan memperhatikan kondisi mayat seperti apa saat ditemukan. Kalau memang benar meninggal karena melompat dari mobil sesuai dengan keterangan suaminya, apakah ditemukan tanda-tanda seperti itu pada tubuh korban?” tandasnya. (ron/ign)