PALANGKA RAYA – Keuntungan besar dalam bisnis sabu membuat seorang kakek lupa umur. Akibatnya, Fachrozi alias Rozi (60), harus mendekam dalam penjara karena jadi pengedar sabu. Rozi menyusul dua anaknya yang lebih dulu dipenjara karena kasus yang sama. Narkoba menjadi bisnis besar dalam keluarganya.
Rozi diringkus bersama barang bukti tiga sabu seberat 1,94 gram, ponsel, tiga plastik hitam, dan satu sepeda motor dengan nomor polisi KH 5751 TU, Jumat (20/10), di Jalan RTA Milono Km 2,7 Kelurahan Langkai.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, pelaku merupakan target tangkapan kepolisian dan sudah lama diketahui terlibat peredaran gelap narkotika di Palangka Raya.
”Rozi yang memiliki dua anak yang juga sebagai pedagang narkoba ini, memang jadi target polisi. Keluarga ini sudah lama diketahui jualan narkoba. Nah, penangkapan Rozi ini dua hari kita pantau," katanya, Sabtu (21/10).
Gatoot menuturkan, sebelumnya, pada Rabu (18/10), sekitar pukul 21.00 WIB, anggota unit Satres Narkoba Polres Palangka Raya melakukan lidik peredaran gelap narkoba dan diperoleh bahan keterangan bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Setelah mengetahui tempat tinggal dan ciri pelaku, anggota unit Satresnarkoba Polres Palangka Raya melakukan pengintaian. Lalu, pada Jumat (20/10), sekitar pukul 10.00 WIB, anggota unit Satresnarkoba Polres Pakangka Raya membuntuti Rozi.
Saat itu, pelaku yang keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Ketika berada di Jalan RTA Milono Km 3,5, dilakukan penghadangan. Saat diperiksa, di bagian dashboard sebelah kanan sepeda motor ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik hitam.
Selanjutnya, anggota unit Satresnarkoba Polres Palangka Raya membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, disaksikan dua warga sekitar. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam di kusen jendela rumah.
”Menurut pelaku, sabu dimaksud adalah titipan seorang laki laki atas nama ED dan dijual per paket Rp 300.000. Apabila laku dijual, pelaku mendapat upah Rp 50 ribu. ED masih dicari. Saat ini masih dilakukan pendalaman kasus terkait keterangan pelaku," tutur Gatoot.
Gatoot menambahkan, pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Tersangka ini mengikuti jejak kedua anak pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama," tandasnya. (daq/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran