PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dalam status siaga penuh menghadapi rencana aksi damai besar-besaran dari pendukung dan relawan Ujang Iskandar-Jawawi, Senin (23/11). Aksi atas respons keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan Ujang-Jawawi itu akan diawasi ketat untuk mencegah penyusup yang ingin mengacaukan situasi.
Aparat menerjukan satu kompi Dalmas Sabhara Polda, Brimob, Wan Teror Brimob, Reimas Sabhara, dua unit water canon, satuan Gegana Polda Kalteng, dan personel lainnya. "Penurunan personel dan peralatan sudah sesuai protap. Berdasarkan informasi, massa berjumlah 500-800 orang. Kami sudah siap mengamankan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kabag Ops Kompol Bronto Budiyono, Minggu (22/11).
Bronto mengharapkan aksi pendukung Ujang-Jawawi jangan sampai disusupi pihak yang berkepentingan dan tidak berakhir anarkis. Berdasarkan informasi, pendukung pasangan yang digugurkan KPU itu berdatangan dari Katingan, Pulang Pisau, dan Palangka Raya untuk demo di kantor KPU Kalteng.
Bronto menuturkan, berdasarkan izin yang dikeluarkan, aksi itu dimulai pukul 09.00 – 16.00 WIB dan digelar selama tiga hari berturut-turut. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka, kepolisian akan membubarkan massa secara paksa.
"Kami berikan waktu 11 jam. Jadi, Polres Palangka Raya sangat siap mengamankan aksi damai yang dilakukan tim relawan dan simpatisan Ujang-Jawawi,” ujarnya.
Pihaknya juga melarang massa untuk mendirikan tenda. Apabila ada yang bersikeras, akan dibongkar dan diambil tindakan tegas. "Pokoknya harus sesuai aturan. Silakan berorasi, jangan anarkis dan melanggar hukum. Itu saja," katanya.
Selain kantor KPU, lanjut Bronto, kantor Bawaslu, kantor PPP, dan parpol pengusung juga diamankan. "Itu juga kita jaga dan monitor,” katanya, seraya menambahkan, selama unjuk rasa berlangsung, ruas Jalan DI Panjaitan dan Jenderal Sudirman akan ditutup.
Keputusan Janggal
Sementara itu, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi pasangan Ujang-Jawawi dinilai janggal. Lembaga penyelenggara pemilu itu terlalu cepat dan singkat mencoret pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon gubernur wakil gubernur Kalteng.
Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, semua prosedur dan tahapan pencalonan juga ditempuh sesuai aturan. Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, Ujang-Jawawi telah mendaftar ke beberapa partai sesuai prosedur. Selain itu, juga telah melewati tahapan pendaftaran. Berkasnya juga dinyatakan lengkap.
”Kita heran dengan putusan yang begitu cepat ini. Kalau kita lihat putusan DKPP dikeluarkan tanggal 19 November dan malam itu juga dilakukan rapat pleno untuk mengeluarkan putusan Ujang-Jawawi dicoret oleh KPU RI,” katanya.
Menurut Farida, pihaknya mendapat salinan pada 20 November. ”Kita sangat aneh dan kita mencurigai adanya permaian uang dalam kasus ini. Ada apa ini? Ada apa ini? Dan ada apa ini? Padahal, kita sudah mendaftar sesuai prosedur. Sebelum penetapan Ujang-Jawawi sebagai calon pada 24 Agustus lalu, KPU selalu berkoordinasi dengan KPU RI hingga akhirnya ditetapkan," katanya.
Menurutnya, Ujang-Jawawi telah menunjukkan iktikad baik dalam pencalonan. Selama ini, tahapan pilkada, seperti kampanye dan lainnya, telah dilakukan dan berjalan sesuai jadwal. ”Namun ketika mereka yang berupaya menunjukkan iktikad baik ditumbangkan melalui keputusan yang tidak memiliki relevansi, KPU RI telah memberikan sebuah preseden buruk terhadap hak konstitusi dengan putusan ini," ujarnya.
Langkah pertama yang dilakukan Ujang-Jawawi, lanjutnya, melaporkan putusan KPU RI ke Bawaslu Provinsi Kalteng. Selain itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN, serta gugatan secara perdata dan pidana terkait putusan tersebut.
Menurut Farida, keputusan KPU RI yang dikeluarkan berdasarkan rapat pleno, merupakan konsekuensi yang tidak logis. ”Putusan KPU itu sangat tidak berdasar dan cacat hukum, karena putusan DKPP hanya masalah etik dan tidak logis kesalahan KPU ditimpakan juga kepada Ujang-Jawawi," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam putusan DKPP juga tidak ada perintah untuk mencoret pasangan Ujang-Jawawi. ”Dalam keputusannya, DKPP hanya memberikan perintah agar pencalonan Ujang-Jawawi dipelajari, bukan memutuskan diskualifikasi," tuturnya.
Sementara itu, Ujang Iskandar mengimbau agar pendukung, simpatisan, relawan, dan tim untuk tetap bersabar menunggu upaya hukum yang dilakukan timnya. ”Kita ingin Pilkada Kalteng berjalan lancar. Kita mengimbau seluruh relawan, tim, pendukung, dan simpatisan agar tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai tindakan ’bodoh' di Kobar beberapa tahun lalu terulang di Pilkada Kalteng. Saya meminta semua pendukung dan relawan tetap bersabar," tegasnya.
Menurut Ujang, pengguguran dirinya merupakan tindakan yang mencabut hak konstitusi seseorang, pendukung, simpatisan, relawan, dan parpol yang mengusung Ujang-Jawawi. ”Kita akan terus melawan ini, karena kita dizalimi. Hak kita untuk memilih dirampas. Tentu kita akan melawan dengan cara-cara yang benar dan sesuai dengan aturan," tandasnya. (daq/arj/ign)