SAMPIT – Salah satu modus pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bila tertangkap selalu mengaku hanya sebagai pemakai.
Seperti yang dilakukan Febrianor alias Pepet, awalnya mengaku pemakai, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata dia seorang bandar (pengedar) besar narkoba jenis sabu-sabu.
Pepet tertangkap saat ingin mengantarkan pesanan sabu-sabu seseorang bernama Kuda (pembeli). Pepet ditangkap di sebuah pondok Jalan Antang Barat 3 gang Al-Hidayah, Sawahan, Sampit, Sabtu (16/9) lalu.
Dari hasil penggeledahan polisi diamankan satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram. Tersangka berencana mengantar pesanan sabu. Saat menunggu pemesan, malah polisi yang datang.
Warga Jalan Sarigading gang Simpang Sari, Baamang, Sampit itu mengaku beli sabu dari rekannya bernama Yuli dengan harga Rp1,7 juta. Rencananya sabu itu kembali dijual seharga Rp2,1 juta.
"Saya hanya sebagai pemakai saja, tidak untuk diedarkan," ujar tersangka dibincangi saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa (21/11).
Dalam kasus ini, Pepet dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)