KASONGAN – Usai sudah pelarian Fahriansyah alias Ipah (39). Warga Kelurahan Samba Kahayan, RT 7 RW 3, Kecamatan Katingan Tengah, ini diringkus polisi di kawasan Mantuyup, Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/1).
Fahriansyah sempat menjadi buronan polisi lantaran menipu pedagang emas yang tak lain adalah ayahnya sendiri di Desa Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak uang senilai Rp 1,75 miliar.
Kapolres Katingan AKPB Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, Fahriansyah ditangkap di Kalimantan Selatan. Tersangka dijerat kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
”Korbannya adalah H Sabran bin Masrani yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri," ungkapnya, Selasa (9/1).
Penipuan itu berawal pada 3 April 2017 lalu ketika korban berada di Toko Emas Sumber Makmur, Pasar Tumbang Samba Jalan Samba Kahayan Raya RT 001 RW 001 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah. Saat itu, Fahriansyah datang ke toko ayahnya. Dia meminta uang tunai sebesar Rp 700 juta untuk pengadaan emas batangan.
"Karena sudah percaya, korban lantas memberikan uang tunai tersebut. Besok harinya pelaku meminta lagi uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih untuk keperluan yang sama, dengan rincian pukul 09.00 WIB sebesar Rp 950 juta dan pukul 15.00 WIB senilai Rp 100 juta," imbuhnya.
Rabu tanggal 5 Mei 2017, korban mencoba menghubungi Fahriansyah dan menanyakan pembelian emas, namun handphone Fahriansyah tidak aktif. Korban lantas mendatangi rumah Fahriansyah namun hanya mendapati istrinya saja.
"Di rumah itu, cuma tersisa satu batang emas seberat 3,6 ons atau seharga Rp 192.829.300. Emas itu diambil korban karena mulai merasa curiga. Total korban mengalami kerugian sebanyak Rp 1,75 miliar," ungkapnya.
Keberadaan pelaku mulai terendus Minggu (7/1). Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Mantuyup, Desa Bintang Ara. Polsek Katingan Tengah berkoordinasi dengan Polsek Bintang Ara untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 22.00 Wita, Fahriansyah dibekuk di kediamannya, daerah Mantuyup RT 06 Desa Bintang Ara. Senin (8/1), pukul 13.00 WITA, dia diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Katingan Tengah untuk diproses lebih lanjut dan dibawa menuju Mapolres Katingan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu uang tunai Rp 67.895.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc bernopol DA 5659 U, dan satu unit TV LED 32 inci. (agg/yit)