PALANGKA RAYA – Bisnis ilegal Hidayat alias Dayat (25) dengan menjual Zenith membawanya mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut. Dia ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan 100 butir pil setan tersebut.
Dayat dibekuk saat sedang bertransaksi di Jalan Ahmad Yani, Rabu (28/2) dini hari. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, tersangka sudah beberapa bulan menjalani bisnis haram tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai target operasi.
"Sudah lama jadi TO kepolisian dan akhirnya ketangkap dengan barbuk 100 butir pil PCC atau Zenit," ujarnya didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto, Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Sabtu (3/3) di Mapolsek Pahandut.
Timbul menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yakni ada pengedar Zenith yang menjual obat itu kepada pedagang rambutan. Obat itu dijual dengan harga Rp 500 ribu per boks berisi 100 butir. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat Dayat melakukan transaksi, polisi langsung menangkapnya.
"Jadi pelaku ini biasanya menjual obat Zenit itu kepada para pedagang buah dan sayur di Jalan A Yani dan Pasar Subuh. Kami masih mendalam lagi biar bisa dapat pelaku utamanya," tegas Timbul.
Timbul menuturkan, tersangka mengambil obat ilegal itu dari seorang wanita di kawasan Flamboyan bawah. Pihaknya masih memburu wanita tersebut.
Sementara itu, Hidayat mengakui menjual obat untuk membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari. Dia tak punya pilihan hingga nekat berjualan Zenith walaupun sudah tahu risikonya akan ditangkap polisi.
"Saya jujur pak, tidak ada kerjaan dan ini juga buat keluarga saya. Saya menyesal," pungkasnya. (daq/ign)