SAMPIT - Sagita Barna alias Gita akhirnya dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur, Lady Lanni Terore, tuntutan tersebut dibacakan Senin (5/3) di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih itu, jaksa menilai terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain yakni Pajrianur alias Fajri yang tak lain kekasih gelap istrinya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP, yang kami dakwakan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa.
Hal yang memberatkan Gita, perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, sementara yang meringankannya Gita belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dari fakta persidangan, perbuatan Gita dilakukan pada Senin (28/8) berawal saat ia diminta Rosiana yang merupakan bos Gita untuk memanaskan bumbu di rumahnya Jalan DI Panjaitan gang Keluarga, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Saat itu, Gita sekaligus ingin mengambil pisau pemotong daging yang tertinggal. Gita melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumahnya pada dini hari tersebut. Dia masuk ke dalam, dan Gita melihat istrinya sedang bersama korban, keduanya lalu bertengkar, hingga akhirnya Gita menusuk korban hingga menghembuskan nafas terakhir ketika akan dilarikan ke rumah sakit.(ang/fm)