SAMPIT— Menjelang bulan suci Ramadan, aparat terkait diminta bertindak tegas terhadap bandar dan penjual minuman keras di Kotawaringin Timur. Diharapkan penjual miras dijerat hukuman berat agar ada efek jera.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu menegaskan para bandar dan penjual miras harus diberantas. Dia mengharap penjual miras bisa dijerat dengan perda tentang penjual miras supaya lebih memberikan efek jera.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah disahkan pada bulan Maret 2017 lalu, penjual ilegal bisa dipenjara minimal tiga bulan atau denda Rp 25 juta. Sedangkan miras oplosan pelaku dalam perda itu akan dijerat dengan UU Pangan.
”Semuanya ada tertuang dalam perda itu, hendaknya itu bisa diimplementasikan untuk menertibkan para penjual miras baik yang oplosan maupun yang tidak berizin di daerah ini,” kata Dadang Syamsu, Minggu (22/4).
Dadang mengapresiasi gebrakan dari jajaran kepolisian setempat yang sudah memberikan penindakan kepada penjual miras oplosan. Hendaknya hal tersebut dilakukan secara berkelanjutan hingga pada akhirnya aktivitas penjualan miras tidak separah saat ini.
”Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan di jajaran aparat untuk penindakan di lapangan saat ini,” kata Dadang yang juga politikus muda dari PAN Kotim tersebut.
Meski begitu, Dadang berharap tidak kalah penting adalah peran aktif dari masyarakat untuk bersama dengan jajaran aparat memberantas baik itu miras maupun narkotika.
”Ketika ada informasi penjualan dan gudang ya laporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan main tindak sendiri karena itu akan menimbulkan gesekan di lapangan yang tidak kita kehendaki,” saran Dadang.
Seperti diketahui, sebentar lagi umat Muslim akan melaksanakan ibadah bulan puasa sebulan penuh. Jajaran kepolisian mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah diberikan peringatan untuk gencar menertibkan miras. Terlebih lagi belakangan ada sejumlah korban nyawa yang tewas pascamenenggak miras oplosan.
Di Kota Sampit saat ini disinyalir masih mudah ditemui penjualan miras ilegal. Penjualan itu dilakukan kadang bermodus warung biasa. Bukan rahasia umum lagi seperti halnya bandar miras berada di daerah Jalan HM Arsyad, Kawasan RA Kartini, sekitar Jalan Sarigading Kecamatan Baamang hingga kawasan Tjilik Riwut. Sejumlah masyarakat menilai para bandar besar itu masih belum tersentuh oleh hukum.
”Ya setiap malam Minggu pasti ramai anak anak muda yang membelinya. Kami minta Kapolres baru juga memberantasnya jangan hanya miras tradisional itu saja,” kata Kasmin, warga Sampit.(ang/oes)