PALANGKA RAYA – Pembalakan dan perambahan hutan masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Aparat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng meringkus empat pelaku terduga illegal logging. Ada lima truk kayu ilegal diamankan petugas.
Satu di antara pelaku masih buron. Empat pelaku yang diringkus, yakni NB (39), AK (33), AS (45), dan JS (34). Mereka ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Junto Pasal 16 tentang Kehutanan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Selain itu, denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, kayu diamankan jenis kayu olahan meranti dan ulin. Para tersangka merupakan pemilik kayu ilegal. Kayu rencananya akan dijual ke luar Kalteng. Polisi masih melakukan pengembangan termasuk memburu cukongnya.
Adek menuturkan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni AS di Jalan Trans Ampah - Muara Teweh; JS di Jalan Trans Buntok Tabak Kanilan; NB di Jalan Mahir Mahar Km 7 Palangka Raya; dan AK di depan terminal Kota Palangka Raya.
”Tindakan tegas ini sesuai arahan kapolri dan kapolda untuk menindak illegal loging di Kalteng,” kata perwira menengah Polri ini.
Adex menegaskan, pihaknya tidak hanya mengembangkan kasus ini sampai pada tujuan penjualan, tapi juga pemilik modal dan jaringan penjualan kayu ilegal lain. Terlebih kayu ini berasal dari taman hutan lindung Sebangau.
”Mereka sopir sekaligus yang memiliki. Namun, kami tidak berhenti sampai di sini. Tapi akan terus melakukan upaya penindakan baik ke pemodal lainnya. Apalagi kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah,” tegasnya. (daq/ign)