SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim di bawah kepemimpinan Wahyudi, menangani tujuh perkara yang berkaitan dengan objek pertanahan. Kasus itu tergolong dalam tindak pidana korupsi. Dari sejumlah kasus, ada yang sudah berjalan dari penyelidikan hingga penyidikan dan masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat.
”Total ada tujuh kasus pertanahan yang kami tangani dan sudah ada yang selesai dan ada masih proses," kata Wahyudi, Selasa (24/7), dalam pemaparan sengkarut pertanahan di aula lantai II Setda Kotim.
Rapat tersebut dihadiri juga dihadiri Kepala Badan Pertanahan Kotim Eka Jarang Mula, Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, dan perwakilan Kodim 1015 Sampit. Selain itu, juga diikuti camat, lurah, kepala desa, dan sejumlah pejabat lainnya.
Wahyudi mengatakan, mereka mengusut kasus tersebut karena ada dugaan ketidakberesan dalam proses administrasi pertanahan. Pihaknya menemukan ada mekanisme yang lemah, sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran aturan.
Dia mencontohkan, belum ada standar operasional prosedur pembuatan surat register surat keterangan penguasaan tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik. Ditambah lagi dengan adanya oknum mafia di tubuh instansi BPN. Hal itu semakin memperparah keadaan.
Wahyudi menegaskan, pengungkapan perkara yang dilakukan pihaknya tidak menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah karena itu ranah pengadilan. Kejaksaan hanya meluruskan jika dalam prosesnya terjadi tindak pidana, seperti pemalsuan dan lainnya, yang berkaitan dengan suap penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya.
Menurutnya, masalah pertanahan harus disikapi serius. Jika dibiarkan, akan makin banyak terjadi pelanggaran. Selain itu, jika dilarang, bisa berdampak terhadap pembangunan dan aktivitas perekonomian. Perlu diselesaikan akar permasalahannya agar semua berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Pemkab Kotim sepakat membentuk tim menyelesaikan sengkarut masalah pertanahan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak serius jika tidak segera disikapi.
”Keputusan rapat ini, akan dibentuk tim yang terdiri dari semua instansi terkait, seperti Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, dan lainnya. Mudah-mudahan upaya ini akan membuahkan hasil optimal," kata Staf Ahli Setda Kotim Sutaman. (ang/ign)