KUALA KAPUAS – Penjarahan hutan di Kalimantan Tengah masih terjadi. Hal itu terbukti ketika Polres Kapuas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng mengamankan 800 potongan kayu log. Pembalakan liar itu telah merugikan negara sebesar Rp 4.960.000 dan 640 dolar amerika.
Barang bukti itu ditemukan di Desa Mentangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabuapten Kapuas. Tiga orang diringkus dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji pada Selasa (31/7) lalu tersebut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jarno alias pak Iwan (35) berperan sebagai penarik, Muhammad Hanyi alias pak Pri (52) sebagai penebang, dan Temen (50) sebagai pemilik kayu ilegal. Kayu itu ditebang dari hutan Sei Mentangai. Rencananya akan dibawa ke Kuala Kapuas kepada pembeli.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko mengatakan, kayu bulat atau log sekitar 800 batang itu terdiri dari berbagai ukuran dan jenis. Aparat berhasil membongkar praktik illegal logging tersebut setelah mendapat informasi dari warga yang melihat ratusan kayu log rakitan siap dihanyutkan di Sungai Mentangai.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Huruf B jo Pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta atau Rp 2,5 miliar.
”Kepolisian akan terus bertindak dan tidak main-main terhadap siapa saja yang melakukan kegiatan serupa tanpa izin dan ilegal,” tegas Anang. (daq/ign)