SAMPIT - Amirullah alias Amir mulai berurusan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotim. Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Antang Kalang kepada Kejari Kotim, Selasa (7/8/).
Saat pelimpahan berkas perkara, pria 22 tahu itu mengaku mencabuli SRY lantaran tidak bisa lagi menahan nafsunya.
Karyawan perkebunan kelapa sawit itu melakukan perbuatannya di areal perkebunan kelapa sawit blok K57 Devisi H Estate 1 PT Unggul Lestari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang. Saat itu tersangka memanen sawit, sementara korban mengumpulkan buah berondolan. Saat istirahat, dia membekap mulut korban.
"Saya suka dengan dia, meski saya tahu dia sudah punya suami. Korban sempat saya ancam agar jangan teriak waktu itu. Saya ancam mau dibunuh. Saya juga bilang, jangan cerita kepada siapa-siapa," kata Amir.
Korban pun pasrah. Baju korban diangkat dan celananya dilepas oleh pria asal NTB itu. Sebelum mencabuli, Amir lebih dulu memfoto korban dengan kondisi setengah bugil. "Fotonya itu saya simpan buat koleksi. Biar habis kejadian bisa dilihat-lihat," tukasnya.
Setelah memfoto, Amir melaksanakan aksi bejatnya. Usai kejadian, korban menceritakan kejadian itu kepada suamianya hingga pria asal NTB itu diamankan dan kini berurusan dengan hukum. (ang/yit)