SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 10 Januari 2016 17:36
Ini Alasan "Aktris" Video Mesum Mau Diajak "Begituan"
ADEGAN PANAS: Salah satu adegan video mesum mantan kades di Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Pemeran video mesum yang menghebohkan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Mi (25), mengaku rela disetubuhi tanpa diimingi apa pun oleh Ma (53). Hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Apalagi Ma berjanji akan bertanggung jawab apabila Mi hamil. Sebelum bersetubuh, mereka janjian terlebih dahulu bertemu di lokasi yang dijanjikan dan itu dilakukan ketika pasangan mereka tidak berada di rumah.

Mi mengaku sudah empat kali berhubungan intim dengan Ma. Hubungan terlarang yang terekam kamera seluler itu merupakan hubungan yang keempat kalinya dan dilakukan di sebuah kebun karet.

Video berdurasi 20 menit 57 detik tersebut masih dalam penyelidikan Polres Kotim. Aparat belum menetapkan status tersangka sampai penyelidikan selesai. Ma dan Mi, masih diamankan untuk menghindari amukan warga desa setempat yang hendak mengusirnya secara paksa.

”Saat ini hanya diamankan, bukan ditahan di Mapolsek. Kita masih lanjut proses sidik terlebih dahulu. Kita mencari dari mana asal-usul video itu menyebar. Video itu sudah sekitar satu bulan lalu tersebar dan baru dilaporkan,” kata Rio, Sabtu (9/1).

Terkait tuntutan suami Mi, Jn (30), yang meminta agar keduanya dihukum berat, juga sudah disampaikan kepada pihaknya. ”Kasus ini cukup memakan waktu. Tuntutan suaminya (Mi) sudah kita terima hingga menghadirkan semua saksi dan keluarganya, baru kita lanjutkan perkembangannya,” jelasnya. (co/mir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers