SAMPIT – Bos transportir bahan bakar minyak (BBM), Al Mus Mulyadi alias H Imul, resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng.
H Imul masuk ruang tahanan mulai Rabu (29/8) malam, sejak ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen pelayaran dan migas.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan di Mako Polairud,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Murtiyanto, SIK mewakili Dirpolairud Polda Kalteng Kombespol Badarudin, Kamis (30/8).
Memang, kata Murtiyanto, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Taheta Belum ini baru dilakukan. Karena sebelumnya mereka lebih dulu melakukan koordinasi dengan sejumlah ahli.
Subdit Gakkum tidak sembarangan dalam menangani suatu perkara, apalagi menetapkan seorang sebagai tersangka. “Penyidik kami (Subdit Gakkum) melakukan pendalaman. Memang penanganan kasus ini terkesan lama, karena kami tidak mau gegabah memutuskan sesuatu,” ujarnya.
Murtiyanto menegaskan dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yakni H Imul, dan belum ada mengarah ke tersangka tambahan.
Kasus ini terungkap berawal ketika personel Subdit Gakkum dan personel patroli Ditpolairud Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut BBM jenis bio solar melintas di Sungai Mentaya dengan tujuan PLN Pagatan dan Mendawai, Kabupaten Katingan, pada 20 Mei 2018 lalu.
Petugas menemukan kejanggalan di atas kapal bernama Taheta Belum VII itu. Seperti data dokumen surat kapal dengan fisik kapal ada perbedaan. Tak hanya itu, penyidik menduga tersangka memalsukan dokumen kapal yakni nama kapal KM.Taheta Belum VIII diubah menjadi SPOB Taheta Belum VII, serta ada perbedaan antara kapasitas kapal yang tertulis di kapal dengan data yang ada di dokumen kapal.
“Paling vital, kapal juga tidak memiliki alat navigasi dan radio komunikasi, padahal fungsi radio sangat besar untuk komunikasi penggunaan jalur, apabila kapal berpapasan dengan kapal lainnya supaya tidak terjadi tubrukan,” tegasnya. (fm)