SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 31 Agustus 2018 16:35
H Imul “Menginap” di Mako Polairud

Bos Minyak Palsukan Dokumen Pelayaran

KASUS PERAIRAN: Kasubdit Gakkum AKBP Murtiyanto, SIK menunjukkan barang bukti kapal Taheta Belum. Tersangka H Imul berada di ruang tahanan Mako Ditpolairud Polda Kalteng.( DITPOLAIRUD POLDA KALTENG FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT –  Bos transportir bahan bakar minyak (BBM), Al Mus Mulyadi alias H Imul, resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng.

H Imul masuk ruang tahanan mulai Rabu (29/8) malam, sejak ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen pelayaran dan migas.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan di Mako Polairud,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Murtiyanto, SIK mewakili Dirpolairud Polda Kalteng Kombespol Badarudin, Kamis (30/8).

Memang, kata Murtiyanto, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Taheta Belum ini baru dilakukan. Karena sebelumnya mereka lebih dulu melakukan koordinasi dengan sejumlah ahli.

Subdit Gakkum tidak sembarangan dalam menangani suatu perkara, apalagi menetapkan seorang sebagai tersangka. “Penyidik kami (Subdit Gakkum) melakukan pendalaman. Memang penanganan kasus ini terkesan lama, karena kami tidak mau gegabah memutuskan sesuatu,” ujarnya.

Murtiyanto menegaskan dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yakni H Imul, dan belum ada mengarah ke tersangka tambahan.

Kasus ini terungkap berawal ketika personel Subdit Gakkum dan personel patroli Ditpolairud Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut BBM jenis bio solar melintas di Sungai Mentaya dengan tujuan PLN Pagatan dan Mendawai, Kabupaten Katingan, pada 20 Mei 2018 lalu.

Petugas menemukan kejanggalan di atas kapal bernama Taheta Belum VII itu. Seperti data dokumen surat kapal dengan fisik kapal ada perbedaan. Tak hanya itu, penyidik menduga tersangka memalsukan dokumen kapal yakni nama kapal KM.Taheta Belum VIII diubah menjadi SPOB Taheta Belum VII, serta ada perbedaan antara kapasitas kapal yang tertulis di kapal dengan data yang ada di dokumen kapal.

“Paling vital, kapal juga tidak memiliki alat navigasi dan radio komunikasi, padahal fungsi radio sangat besar untuk komunikasi penggunaan jalur, apabila kapal berpapasan dengan kapal lainnya supaya tidak terjadi tubrukan,” tegasnya. (fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers