SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Oktober 2018 12:56
Begini Keterangan Polisi soal Hebohnya Pembunuhan Sopir
TERSANGKA: Polres Kotim membeberkan perkembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap M Jaidi (27) alias Unyir di halaman Mako Polres Kotim, Sabtu (6/10). (FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aparat Polres Kotim akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kematian M Jaidi alias Unyir (27), sopir travel yang jenazahnya ditemukan di Sungai Mentaya. Fa, orang tua kekasih Unyir, jadi tersangka pertama yang diringkus aparat. Polisi memastikan kasus itu masih terus berjalan.

”Kasus ini masih kami dalami. Walaupun Fa sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, kami belum berhenti sampai di sini saja,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (6/10).

Fa merupakan warga Seranau, Kecamatan Mentaya Seberang. Dia menjumpai korban yang saat itu sedang berada di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Saat bertemu Unyir, pemuda itu berusaha menjelaskan hubungan antara dirinya dengan putri Fa.

Namun, Fa justru emosi mendengar pengakuan Unyir. Dia naik pitam dan memutuskan menghabisi nyawa pria tersebut, kemudian membuang tubuhnya ke Sungai Mentaya, Senin (1/10) malam lalu. Jenazahnya baru ditemukan Rabu (3/10) pagi.

”Saat itu korban ingin menjelaskan hubungan antara dirinya dengan putri tersangka. Namun, penjelasan korban itu tadi tak digubris tersangka. Nyawa korban pun melayang di tangan tersangka,” kata Rommel.

Dari keterangan sejumlah saksi yang ditemui Radar Sampit, diduga saat itu Unyir dikeroyok. Selain itu, kematian Unyir juga dinilai janggal. Pasalnya, Fi, mengaku melihat Unyir dibuang ke sungai dengan pakaian lengkap. Namun, saat ditemukan pakaiannya sudah tak ada.

”Hal itu masih tetap kami selidiki. Sementara ini, tersangka (Fa, Red) mengaku saat itu tidak pernah melepas pakaian korban. Tapi ini hanya keterangan tersangka saja,” ujar Rommel.

Rommel menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Jasad korban diautopsi untuk mengetahui lebih detail terkait kematiannya. ”Korban diautopsi di Palangka Raya. Hasil autopsi itu nanti akan mengeluarkan bukti lebih lanjut lagi. Apakah ada luka-luka lainnya,” jelasnya.

Fa yang kerap disapa Ali Babi itu dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUH Pidana. ”Saat ini kami sudah memeriksa tujuh saksi. Untuk alat bukti selanjutnya, hasil autopsi jasad korban,” tandasnya. (sir/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers