KASONGAN - Jajaran Polsek Katingan Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang, Ahmad Farozi alias Doso Bin Satroyo (49), warga Parik Gotong Royong, Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Korbannya adalah Tengang D. Halip (56), seorang ASN yang juga mantan Camat Petak Malai, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, korban merupakan warga Jalan Revolusi Nomor 178 RT 08 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 90,6 juta.
"Peristiwa penipuan itu terjadi tanggal 1 Agustus 2018 lalu di kediaman korban. Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke Polsek Katingan Hilir pada Minggu 27 Januari 2019 pukul 22.00 WIB, setelah dia menyadari telah menjadi korban penipuan," ungkapnya, Selasa (29/1).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Dollar palsu pecahan 100 sebanyak 1.450 lembar. Sebanyak 700 lembar di antaranya disita dari tangan korban. Kemudian peti kayu ukuran 50 cm x 100 cm sebagai media ritual penggandaan uang.
"Selanjutnya kami juga menyita enam lembar slip setoran rekening BRI Muhamad Amin, kain putih dan hitam ukuran 1 meter x 2 meter, parfum, minyak hajar aswad, dua mercon asap, dan satu mercon bunyi," sebutnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku melancarkan tipu muslihatnya di rumah korban dengan modus sebagai dukun yang mampu mendatangkan sejumlah uang kertas berbentuk Dollar di dalam peti kayu. Pelaku juga mengaku bisa mengembalikan dan mengangkat harta karun.
"Awalnya korban tertarik lantaran pelaku benar-benar bisa menghadirkan uang Dollar di dalam peti yang awalnya kosong. Ternyata itu hanya permainan trik sulap saja dengan cara memperdaya mata. Jadi tanpa sepengetahuan korban, 700 lembar uang dollar palsu yang ditutupi pasir itu sebenarnya sudah di dalam peti sejak awal," jelasnya.
Agar korbannya semakin percaya, pelaku kemudian meminta korban membuka, membuktikan, dan menghitung sendiri uang yang ada di dalam peti tersebut. Setelah merasa yakin, korban disuruh untuk meletakan semua uang itu ke dalam kain hitam dan putih.
"Setelah itu kedua kain berisikan uang ditaruh ke dalam peti dan dikunci rapat. Guna menimbulkan efek mistis, pelaku secara diam-diam menyalakan petasan asap. Akibatnya korban semakin percaya dengan kesaktian dukun ini," ujar kapolsek.
Selanjutnya, korban diminta menutup dan mengunci peti berisikan uang dollar palsu tersebut. Peti hanya boleh dibuka di saat dan waktu yang sudah ditentukan oleh pelaku.
"Korban yang sudah terpedaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 55 juta secara tunai kepada pelaku. Hingga Januari 2019, korban kembali mentransfer uang senilai Rp 35.6 juta kepada pelaku dengan tujuan akun rekening teman pelaku. Karena merasa jadi korban penipuan, dia lantas melaporkan kasus itu ke polisi," pungkasnya. (agg/yit)