TAMIANG LAYANG – Perusahaan batubara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) diduga kuat telah melakukan penggusuran dan pengrusakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.
Margunadi mengatakan, kuburan keluarganya di TPU Kristen, Desa Telang Baru, telah dirusak oleh aktiVitas pertambangan milik PT SEM.
“Ada enam makam keluarga saya yang rusak akibat adanya penggarapan lahan, dengan mengambil tanah untuk digunakan sebagai timbunan,” kata Margunadi, Rabu (30/1) kemarin.
Dijelaskan Margunadi, awalnya diketahui kuburan keluarganya tersebut rusak saat keponakannya akan menjenguk makam ibunya. Sesampainya TPU tersebut terlihat banyak batang kayu yang menindih kuburan tersebut.
TPU Kristen tersebut tepat bersebelahan dengan stock file milik PT SEM, aktivitas alat berat tersebut telah merusak tanpa memperdulikan keadaan sekitar. Jalan masuk TPU pun ditutup dengan batubara milik anak perusahaan Rimau Group itu sehingga warga yang ingin masuk kawasan TPU kesulitan.
”Banyak juga salip yang pecah dan ada pula kuburan orang lain hilang akibat penggarapan lahan tersbeut,” bebernya.
Akibat perbuatan PT SEM yang diduga kuat telah melakukan pengrusakan makam tersebut, pihak keluarga menuntut perusaahan untuk bertanggung jawab dan ganti rugi biaya kerusakan sebesar Rp 5 miliar.
”Ini perbuatan yang menghina, pelecehan, martabat seluruh keluarga kami dan leluhur kami,” tukasnya.
Akibat permasalahan tersebut, Polsek Dusun Timur melakukan mediasi keluarga Margunadi dengan PT SEM di Mapolsek Dusun Timur, Rabu (30/1) kemarin.
Pihak perusahaan mengakui telah membeli lahan tersebut, namun pihak keluarga menyatakan tidak pernah menjual lahan kuburan keluarganya.
”Mediasi pertama tidak menemukan titik terang, dan akan dilakukan mediasi di bulan Februari, apabila pihak perushaan tidak menyanggupi tuntutan kita, akan kita tutup aktivitas perusahaan PT SEM,” tegasnya. (apr/yit)