NANGA BULIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau tengah perkara politik uang yang diduga dilakukan salah seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lamandau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lamandau III. Lembaga pengawas itu telah mengamankan uang senilai Rp 6.200.000 sebagai barang bukti.
”Ada uang senilai Rp 6,2 juta yang kami amankan sebagai barang bukti dari perkara dugaan money politic yang kami tangani," kata Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban, Sabtu (20/4) petang.
Uang tersebut, kata Bedi, merupakan jumlah total yang tersimpan dalam amplop besar yang diserahkan masyarakat yang melapor kepada petugas Bawaslu. Selain uang, Bawaslu juga mengamankan bukti lain berupa dokumen daftar warga calon penerima uang, termasuk berkas seperti SK (Surat Keputusan), baik SK tim sukses partai dari KPU dan SK tim sukses caleg untuk timses desa dari caleg yang bersangkutan.
Menurut Bedi, dari hasil pendalaman perkara dan investigasi yang dilakukan Bawaslu, uang tersebut berasal dari oknum caleg yang kemudian diserahkan kepada tim pemenangan di Desa Merambang. Kemudian oleh tim di desa tersebut dibagikan kepada masyarakat yang tercacat dalam daftar calon penerima.
”Namun, berkat kesadaran masyarakat bahwa tindakan itu melanggar, mereka melapor kepada Panwascam setempat (Panwascam Bulik Timur, Red). Setelah itu, kemudian dari Panwascam perkaranya dilimpahkan ke Bawaslu," tutur Bedi.
Bedi menambahkan, pihaknya sudah melakukan investigasi, termasuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam perkara yang terjadi sebelum masa tenang itu. Termasuk juga meminta keterangan terhadap kepala desa setempat.
”Sementara ini, Bawaslu Lamandau berkesimpulan perkara dugaan politik uang di Dapil Lamandau III oleh salah satu oknum caleg itu telah memenuhi unsur. Dalam beberapa hari ke depan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Gakkumdu Lamandau," katanya.(mex/sla/dc/hgn/ign)