SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 Mei 2019 14:26
Diduga Dipaksa Akui Kepemilikan Sabu, Pria Ini Lolos Jerat Hukum
BEBAS: Terdakwa kasus kepemilikan sabu, Idrus bersama pengacaranya Bambang Nugroho menarik perhatian pengujung sidang lantaran vonis bebas Majelis Hakim PN Sampit, Rabu (15/5).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu, Idrus, lolos dari jeratan hukum. Sekuriti perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dia tak terbukti memiliki sabu seberat 0,2 gram yang didakwakan padanya.

”Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Seruyan). Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Hakim Muslim Setiawan dalam amar putusannya, Rabu (15/5).

Muslim Setiawan yang didampingi Hakim Dony Prianto dan Ike Liduri menjatuhkan vonis bebas kepada Idrus. Usai dibacakan vonis itu, Idrus langsung sujud syukur dan memeluk penasihat hukumnya, Bambang Nugroho.

Dia juga langsung banjir air mata. Sang calon istri, ikut gembira dan menangis haru calon suaminya akhirnya bebas. Pernikahan keduanya terpaksa tertunda karena kasus hukum yang menjerat Idrus.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Seruyan menuntut Idrus dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Idrus dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada beberapa pertimbangan hakim membebaskan terdakwa, di antaranya dalam pembuktian jaksa tidak ada saksi yang menguatkan bahwa sabu itu milik Idrus. ”Dari keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, terdakwa tidak ke mana-mana saat itu. Selain itu, perilaku terdakwa baik dan hasil tes urine negatif," kata Muslim.

Selain itu, lanjutnya, jika dihubungkan, keterangan saksi dari polisi, penangkapan terdakwa dilakukan dengan cara menelungkupkannya dan diinjak. Petugas juga sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Hal itu dinilai membuat terdakwa tertekan.

Atas dasar itu, unsur memiliki, menyimpan, menguasai, tidak terbukti seperti dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, kata hakim, Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa dengan sendirinya tidak terbukti.

”Majelis sependapat dengan kami. Memang dari fakta sidang sangat jelas dari saksi meringankan yang kami hadirkan. Tidak ada terdakwa menuju jembatan tempat ditemukan sabu oleh petugas. Selain itu, dia dipaksa mengakui kepemilikan sabu itu. Selain itu, satpam lain di TKP hanya satu orang yang dijadikan saksi," tegas Bambang Nugroho saat bersama Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa.

Bambang dan Agung tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan sejak awal dalam pembelaan maupun dupliknya meminta terdakwa dibebaskan. Pasalnya, tidak ada fakta hukum yang mengarah sabu itu milik terdakwa.

”Sejak awal saya sudah yakin ini ada sesuatu yang tak benar dan terbukti hakim memberikan vonis bebas kepada klien kali,” tegas Bambang.

Idrus diamankan pada 22 September 2018 lalu atas dugaan kepemilikan satu paket sabu seberat 0,2 gram. Dia ditangkap di jalan poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, saat sedang patroli bersama rekannya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers